Pandangan Fais Bo’a Soal Penuntutan JPU terhadap Sambo cs

Pertama, mengenai independensi hakim dalam membuat putusan. Pasal 5 ayat (1) UU 48/2009 mengatur: Hakim dan hakim konstitusi wajib menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat. Pasal ini memberikan keleluasaan kepada hakim untuk membuat putusan berdasarkan nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat.

Kalau disandingkan secara teori hukum pidana, maka pasal di atas menghendaki supaya hakim memiliki dua bentuk pertimbangan dalam membuat putusan. Pertama, pertimbangan legal-yuridis yakni pertimbangan yang berdasarkan peraturan tentang perkara terkait. Misalkan peristiwa pembunuhan berencana mengacu pada Pasal 340 KUHP.

Selain itu, fakta persidangan berupa alat bukti (keterangan saksi, keterangan terdakwa, keterangan ahli, dokumen, petunjuk) dan barang bukti (barang yang digunakan ketika kejahatan dilakukan) menjadi acuan penting.

Kedua, pertimbangan non yuridis yaitu pertimbangan yang berdasarkan situasi sosial masyarakat. Hal ini berkaitan erat dengan dampak yang ditimbulkan pada masyarakat akibat perkara yang terjadi. Selain itu, ada juga yang namanya berdasarkan nurani hakim. Ini artinya, integritas dan moralitas pribadi hakim dipertaruhkan.

Kedua, terkait berat ringannya putusan. Pasal 8 ayat (2) UU 48/2009 menegaskan: Dalam mempertimbangkan berat ringannya pidana, hakim wajib memperhatikan pula sifat yang baik dan jahat dari terdakwa. Pasal ini berkaitan erat dengan perilaku para terdakwa ketika menjalani persidangan.

Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel