Rudy Soik Membuka Kotak Pandora

Oleh Fais Yonas Bo’a

infopertama.com – Iptu Rudy Soik telah diberhentikan Tidak Dengan Hormat oleh Polda NTT. Pemberhentian ini tercantum dalam Putusan Sidang Komisi Kode Etik Polri Nomor PUT/38/X/2024, yang dikeluarkan pada 11 Oktober 2024 lalu, oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur (NTT).

Pemberhentian Rudy Soik diduga kuat karena mengungkap jejaring mafia penimbunan BBM jenis solar, yang mengakibatkan kelangkaan solar di Kupang dan daratan Timor. Artinya, polisi ini dibebastugaskan oleh instansinya karena aksi heroismenya dalam mengungkap sindikat penimbun BBM. Kejadian seperti ini sangatlah miris bukan?

Ini semacam air susu dibalas dengan air tuba. Kebaikan Rudy dalam menjalankan tugasnya sebagai anggota Polda NTT dibalas dengan pemecatan tidak dengan hormat oleh instansi kebanggannya tersebut. Lebih ironisnya ketika Rudy sedang berupaya membongkar kasus, tiba-tiba munculah daftar-daftar pelanggaran kode etik Rudy yang kemudian menjadi acuan pemecatannya. Kasus yang dialami Rudy memperlihatkan kepada publik bahwa Polda NTT ternyata bagai kotak Pandora; kelihatan indah dari luarnya tetapi busuk di dalamnya.

Pada waktu Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR RI, Kapolda NTT Inspektur Jenderal Daniel Tahi Monang Silitonga menerangkan bahwa Rudy Soik telah terbukti melakukan 5 jenis pelanggaran kode etik. Kalau mencermati penjelasan Kapolda 5 pelanggaran etik yang dimaksud ialah: 1. Karaoke pada saat jam dinas; 2. Minum minuman beralkohol; 3. Tidak kooperatif; 4. Menghina petugas Propam; 5. Memasang garis polisi (police line) pada salah satu pengusaha BBM.

Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel 

 

PLN