Pandangan Fais Bo’a Soal Penuntutan JPU terhadap Sambo cs

Menurut hemat saya, kita tidak menyalahkan JPU melainkan menyayangkan! Tentu saja yang kita sayangkan adalah terkait tidak matchingnya uraian kebenaran hukum berdasarkan fakta-fakta persidangan dengan kesimpulan. Ferdy Sambo dibenarkan oleh JPU sebagai otak pembunuhan sekaligus turut melakukan pembunuhan. Akan tetapi, dituntut penjara seumur hidup. Putri Candrawati dibenarkan JPU turut serta dalam skenario pembunuhan berencana Brigadir J. Namun, hanya dituntut 8 tahun penjara. Eliezer yang diakui sebagai pelaku kejahatan yang membantu penegak hukum termasuk JPU dalam membongkar kasus malah dihukum 12 tahun penjara.

Di lain sisi, JPU rupanya tidak cermat dalam mengolah dan menganalisis kasus yang terjadi. Tidak heran kesimpulan-kesimpulan yang dihasilkan tidak konsisten. Misalkan, menyebut Eliezer sebagai eksekutor tetapi tidak pernah menyebut Sambo dan Putri sebagai inisiator. Mungkin saja ketidakcermatan seperti ini disepelekan JPU. Tetapi, JPU seharusnya sadar bahwa penggunaan terminologi yang tidak adil seperti ini amatlah tendensius.

Tuntutan JPU Tidak Mempengaruhi Putusan Hakim!

Ketidakpuasan publik terhadap tuntutan JPU terhadap Sambo cs mesti dianggap sebagai akibat logis dari antusiasme publik pada perkara kematian Brigadir J. Sebelum ketidakpuasan itu terus menghantui kita semua, alangkah baiknya kita mengemukakan sebuah pertanyaan. Apakah tuntutan JPU berpengaruh terhadap putusan hakim?

Sebelum saya mengurai putusan hakim, pertama-tama perlu disampaikan bahwa tidak ada peraturan hukum pidana yang mengatur bahwa putusan hakim berdasarkan tuntutan JPU. Artinya, Majelis Hakim tidak terikat oleh tuntutan JPU! Lantas, apa yang mendasari Majelis Hakim dalam membuat putusan dalam perkara ini? Untuk menjawab pertanyaan ini, mari kita perhatikan pengaturan UU Nomor 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman.

Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel