Kematian Brigadir J menambah lebam pada tubuh Polri. Sangat tepat kata Presiden Jokowi bahwa kasus ini membuat Polri babak belur. Kini Polri sedang menyembuhkan lebam di sekujur tubuhnya. Maka dari itu, pengusutan tuntas kasus penembakan Brigadir J menjadi momentum krusial bagi institusi Polri.
Kronologi Kasus
Brigadir J (Joshua) meninggal tertembak pada tanggal 8 Juli 2022 pukul 17.00 WIB di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan. Namun, berita kematian Brigadir J baru seruak ke publik tiga hari setelahnya. Kasus kemudian menjadi sorotan ketika pihak keluarga Brigader J selaku korban mendatangi Polri untuk menyampaikan ketidakterimaan dan kecurigaan terhadap kematian Brigader J. Selain itu, keluarga juga minta dilakukan autopsi ulang.
Kapolri Sigit Listyo langsung bergerak cepat menanggapi kasus ini. Berbagai keputusan stategis dibuat. Autopsi ulang pun dilakukan. Mutasi dan penonaktifan beberapa personil langsung dilakukan. Pada 18 Juli, Ferdy Sambo dinonaktifkan dari jabatannya sebagai Kepala Devisi Profesi dan Pengamanan. Pada 20 Juli, Kepala Biro Paminal Divisi Propam, Brigjen Hendra Kurniawan dan Kapolres Jaksel Kombes Budhi Herdi juga dinonaktfikan dari jabatan mereka masing-masing.
Kapolri kemudian membentuk Tim Khusus (Timsus) untuk penyelidikan kasus kematian Brigader J. Selain Timsus, belakangan dibentuklah Inpektorat Khusus (Irsus) untuk penyelidikan kode etik. Pada 3 Agustus, Bharada E (Eliezer) selaku sopir Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka. Tidak lama setelah itu, Timsus juga menetapkan Brigadir RR (Ricky Rizal) selaku ajudan dari istri Sambo sebagai tersangka. Selain itu, ada satu lagi yang ditetapkan sebagai tersangka yakni KM (Kuat Ma’ruf) selaku sopir dari istri Ferdy Sambo.
Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel

