Sengkarut Kematian Brigadir J

Ada dua tersangka yang peluang hukumannya berkurang dan bertambah yakni Bharada E dan Irjen FS. Bharada E yang dijerat dengan Pasal 338 KUHP, dapat saja dilepaskan dari tuntutannya karena ia berlindung pada Pasal 55 KUHP. Jadi, dakwaan melakukan pembunuhan terhadap Brigadir J digugurkan oleh alasan atas perintah atasan. Ini artinya Bharada E berpeluang dikurangi bahkan dibebaskan dari hukuman.

Sementara itu, Irjen FS hukumannya berpotensi lebih berat karena ada peluang dijerat pasal berlapis yakni pasal pembunuhan berencana, penyalahgunaan jabatan dan penghilangkan barang bukti yakni CCTV.

*Fais Yonas Bo’a pegiat ketatanegaraan, penulis buku UUD 1945, MPR dan Keniscayaan Amandemen (Terkait Kewenangan Konstitutif MPR dan Kebutuhan Amandemen Kelima UUD 1945)

Laman: 1 2 3 4 5 6

Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel 

 

Comments

One response to “Sengkarut Kematian Brigadir J”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses