Sengkarut Kematian Brigadir J

Kalau anda sekalian jeli mengamati, semua pengusutan yang dilakukan oleh berbagai elemen dan institusi mengarah pada satu figur kuat yakni Jenderal bintang 2 Irjen Ferdy Sambo. Lihatlah Komnas HAM yang memang sejak awal bersikukuh mengungkap secara terang kasus ini.

Terutama soal indikasi pengaburan fakta dan alat bukti dalam perkara penembakan terhadap Brigadir J. Upaya Sambo yang mengorbankan Bharada E tentu saja bentuk pelanggaran HAM.

Begitu pula LPSK yang selalu menjadi payung bagi Bharada E dan keluarga Brigadir J. Apalagi ketika Bharada E mengajukan kesiapannya menjadi justice collaborator. Jika kita melihat sengkarut perkara ini, maka pada akhirnya kita paham bahwa kebenaran pasti akan menemukan jalannya sendiri.

Pengusutan yang dilakukan secara serius dan tanpa henti dari Timsus dan juga Komnas HAM; akhirnya menemui satu titik yang jelas bahwa memang Ferdy Sambo menjadi kunci pembunuhan Brigadir J.

Ancaman Pidana

Kepolisian telah memberikan dakwaan (ancaman hukuman) kepada para tersangka dalam kasus penembakan Brigadir J. Sebagaimana diketahui, saat ini ada 4 orang tersangka dalam kasus kematian Brigadir J. Mereka adalah Bharada E, Brigadir RR, KM dan Irjen FS.  Bharada E didakwa dengan Pasal 388 juncto 55 dan 56 KUHP.

Brigadir Ricky Rizal dengan Pasal 340 subsider Pasal 388 juncto 55 dan 56 KUHP. KM didakwa dengan Pasal 233 junto 56 KUHP. Ferdy Sambo diancam dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP. Perhatikan ketentuan pasal-pasal KUHP di bawah ini:

Pasal 338 KUHP:

Laman: 1 2 3 4 5 6

Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel 

 

Comments

One response to “Sengkarut Kematian Brigadir J”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses