Tag: Ferdy Sambo Tersangka

  • Vonis Eliezer Bukti Hukum Responsif

    Majelis Hakim dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Josua Hutabarat telah menjatuhkan vonis kepada Bharada Eliezer. Sebagaimana diketahui bersama, Eliezer divonis penjara 1 tahun 6 bulan. Vonis ini tidak boleh dipungkiri telah memberi rasa keadilan bagi masyarakat Indonesia.

    Kalau dilihat secara perspektif teori hukum, maka vonis terhadap Eliezer adalah bukti dari hukum yang responsif yakni hukum yang terbuka terhadap nilai-nilai keadilan yang hidup dalam masyarakat. Dengan kata lain, hukum yang sarat akan keadilan filosofis dan sosiologis. Bukan hukum yang terpasung oleh positivisme akut.

    Vonis Eliezer Bukti Hukum Responsif
    Vonis Eliezer Bukti Hukum Responsif
    smbr gmbr:detikcom

    3 Bentuk Pertimbangan Hakim

    Ada 3 bentuk pertimbangan hakim dalam membuat sebuah putusan atau vonis terhadap perkara yang dipersidangkan.

    Pertama, pertimbangan filosofis.

    Pertimbangan filosofis artinya pertimbangan mengenai falsafah atau pandangan hidup bersama dari masyarakat Indonesia terhadap keadilan dan kejujuran. Dalam kaitannya dengan memberikan vonis ringan kepada Eliezer maka dasar pertimbangannya ialah soal kesadaran dan hati nurani Eliezer yang dalam posisi pasrah akibat terikat oleh perintah atasan.

    Maka dari itu, pandangan hidup akan keadilan terhadap pelaku tindakan kejahatan yang dilakukan karena perintah atasan, memiliki alasan pembenar. Selain itu, kejujuran yang melekat dalam diri Eliezer untuk membuka kotak pandora pembunuhan berencana Brigadir J, sejalan dengan filosofi hidup bangsa Indonesia.

    Kedua, pertimbangan sosiologis.

    Pertimbangan sosiologis artinya pertimbangan tentang nilai-nilai keadilan yang hidup dan berlaku di tengah masyarakat. Dalam hal ini, tentu saja Majelis Hakim menggali dan mengamati secara cermat mengenai betapa maha pentingnya nilai kejujuran dan keberanian sebagaimana yang dilakukan Eliezier dalam mengungkap kasus.

    Laman: 1 2 3

  • Sengkarut Kematian Brigadir J

    Kematian Brigadir J menambah lebam pada tubuh Polri. Sangat tepat kata Presiden Jokowi bahwa kasus ini membuat Polri babak belur. Kini Polri sedang menyembuhkan lebam di sekujur tubuhnya. Maka dari itu, pengusutan tuntas kasus penembakan Brigadir J menjadi momentum krusial bagi institusi Polri.

    Kronologi Kasus

    Brigadir J (Joshua) meninggal tertembak pada tanggal 8 Juli 2022 pukul 17.00 WIB di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan. Namun, berita kematian Brigadir J baru seruak ke publik tiga hari setelahnya. Kasus kemudian menjadi sorotan ketika pihak keluarga Brigader J selaku korban mendatangi Polri untuk menyampaikan ketidakterimaan dan kecurigaan terhadap kematian Brigader J. Selain itu, keluarga juga minta dilakukan autopsi ulang.

    Kapolri Sigit Listyo langsung bergerak cepat menanggapi kasus ini. Berbagai keputusan stategis dibuat. Autopsi ulang pun dilakukan. Mutasi dan penonaktifan beberapa personil langsung dilakukan. Pada 18 Juli, Ferdy Sambo dinonaktifkan dari jabatannya sebagai Kepala Devisi Profesi dan Pengamanan. Pada 20 Juli, Kepala Biro Paminal Divisi Propam, Brigjen Hendra Kurniawan dan Kapolres Jaksel Kombes Budhi Herdi juga dinonaktfikan dari jabatan mereka masing-masing.

    Kapolri kemudian membentuk Tim Khusus (Timsus) untuk penyelidikan kasus kematian Brigader J. Selain Timsus, belakangan dibentuklah Inpektorat Khusus (Irsus) untuk penyelidikan kode etik. Pada 3 Agustus, Bharada E (Eliezer) selaku sopir Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka. Tidak lama setelah itu, Timsus juga menetapkan Brigadir RR (Ricky Rizal) selaku ajudan dari istri Sambo sebagai tersangka. Selain itu, ada satu lagi yang ditetapkan sebagai tersangka yakni KM (Kuat Ma’ruf) selaku sopir dari istri Ferdy Sambo.

    Laman: 1 2 3 4 5 6

  • Terungkap Peran 4 Tersangka Pembunuhan Brigadir Yoshua

    Jakarta, infopertama.com – Teka-teki kasus kematian Brigadir J yang awalnya terlibat dalam baku tembak di rumah dinas Ferdy Sambo akhirnya terungkap. Kekinian, Polri telah menetapkan 4 orang sebagai tersangka terkait pembunuhan Brigadir Yoshua Hutabarat atau Brigadir J. Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo termasuk salah satu tersangka pada kasus tersebut.

    Penetapan Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka itu umumkan langsung oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo saat konferensi pers di Mabes Polri, Selasa (9/8) malam.

    Adapun keempat tersangka tersebut yakni Bharada RE atau Bharada E, Bripka RR, Tersangka KM dan Irjen Pol FS.

    Dari masing-masing tersangka ini, Polri membeberkan peran hingga membuat Brigadir J atau Yoshua tewas.

    Peran Tersangka Pembunuhan
    Konferensi Pers pengumuman Penetapan Ferdy Sambo sebagai tersangka Pembunuhan Brigadir J. (tangkapan layar)

    Tersangka pertama, Bharada RE mendapat peran melakukan pembunuhan dengan penembakan terhadap Brigadir Yoshua. Kemudian, tersangka kedua Brigadir RR dan tersangka KM turut membantu dan menyaksikan penembakan Brigadir J atau Yoshua.

    Sementara itu, tersangka Irjen Ferdy Sambo oleh Polri adalah mastermind kasus tersebut. Ferdy Sambo adalah aktor yang menyuruh melakukan dan menskenariokan pembunuhan itu.

    “Bharada RE telah melakukan penembakan terhadap korban. Tersangka RR turut membantu dan menyaksikan penembakan korban. KM turut membantu dan menyaksikan penembakan terhadap korban.” Ujar Kabareskrim Komjen Agus Andrianto dalam konferensi pers.

    “Irjen Pol FS menyuruh melakukan dan menskenario peristiwa peristiwa seolah-olah terjadi peristiwa tembak-menembak,” lanjut Kabareskrim Komjen Agus menambahkan.

    Laman: 1 2

  • Kapolri Umumkan Ferdy Sambo Jadi Tersangka Pembunuhan Brigadir J

    Jakarta, infopertama.com – Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit mengumumkan penetapan Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat.

    “Timsus telah menetapkan saudara FS sebagai tersangka,” kata Listyo, dalam konferensi pers, di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (9/8/2022).

    Konferensi pers ini hadiri oleh sejumlah petinggi Polri, antara lain Wakapolri Komjen Gatot Eddy Pramono dan Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto.

    Dengan penetapan Ferdy Sambo sebagai tersangka, kini, ada 3 tersangka dalam kasus pembunuhan ini. Ketiganya yakni Bharada E atau Richard Eliezer selaku sopir Putri Candrawathi dan Brigadir RR yang merupakan ajudan istri Ferdy Sambo dan Ferdy Sambo

    Bharada E pada kasus ini jerat dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan Juncto 55 dan 56 KUHP. Sedangkan, Brigadir RR dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

    Ferdy Sambo Tersangka
    Kapolri bersama petinggi Polri umumkan Penetapan Ferdy Sambo Tersangka dalam Kasus Brigadir J (Foto: Tangkapan Layar)

    Terangnya kasus ini bermula ketika Bharada E mulai berani membuka peristiwa yang sesungguhnya terjadi dengan mengubah pengakuannya.

    Bharada E menyatakan tidak ada adu tembak di rumah Ferdy Sambo seperti keterangan polisi pada awal kasus ini mencuat ke publik.

    Polisi dengan pangkat terendah ini mengaku atasannya telah memanfaatkannya dalam kasus kematian Brigadir J. Bharada E dipaksa mengikuti skenario yang telah disusun atasannya. Termasuk soal penembakan terhadap Brigadir J.

    Tak Ragu-Ragu

    Presiden Joko Widodo atau Jokowi menanggapi soal Polri yang akan mengumumkan tersangka baru dalam kasus kematian Brigadir J atau Yosua. Jokowi meminta Polri untuk tak ragu-ragu dalam mengumkan tersangka baru maupun mengungkap kasus ini.

    Laman: 1 2 3