Usai Tiduri Istri Orang, Keuskupan Ruteng Berhentikan Romo Gusti Sebagai Pastor Paroki Kisol

Ruteng, infopertama.comKeuskupan Ruteng akhirnya bersuara dan mengambil beberapa langkah penting terkait kasus 18+ yang menimpa salah satu imam atau pastor katolik di Keuskupan tersebut.

Sebagaimana diketahui, Pastor Katolik Agustinus Iwanti yang menjabat sebagai Pastor Paroki Kisol, Manggarai Timur terlibat skandal 18+ dengan umatnya yang masih sebagai istri orang.

Romo Gusti Iwanti nekat meniduri Helmince, istri bapak Valentinus Abur di rumah suaminya yang beralamat di Rende, Manggarai Timur.

Menurut Valentinus, dalam keterangannya ia memergoki sendiri bagaimana Romo Gusti dan Istrinya Helmince atau mama sindi pada 24 April 2024 dini hari sekira pukul 02.00 WITA tidur sekamar dan berduaan dalam selimut di rumahnya.

Saat Valentinus membuka selimut yang mereka pakai, Valentinus kaget melihat istrinya, mama sindi ber….kan dengan Romo Gusti.

Menindaklanjuti kasus Romo Agustinus Iwanti, Keuskupan Ruteng mengambil langkah-langkah pastoral dan yuridis, sebagaimana Vikjen Keuskupan Ruteng, Romo Alfons Segar, Pr dalam keterangan resminya yang diperoleh infopertama.com,  Selasa, 30 April 2024.

Berdasarkan salinan tersebut, keuskupan Ruteng memberhentikan Romo Agustinus Iwanti dari jabatan sebagai Pastor Paroki Kisol. Dan, memerintahkan yang bersangkutan untuk meninggalkan Paroki Kisol.

Berikut, salinan lengkap langkah-langkah Keuskupan Ruteng dalam kasus 18+ yang dilakukan Romo Agustinus Iwanti, Pr

1. Menindaklanjuti secara serius laporan pihak keluarga Bapak Valentinus menyangkut dugaan perbuatan tercela yang dilakuan oleh RD. Agustinus Iwanti dan menjamin bahwa baik tersangka maupun pihak-pihak yang terkena dampak, baik langsung maupun tidak langsung dari kasus ini, diperlakukan secara bermartabat dan hormat. Sekaligus, menawarkan pendampingan, juga melalui pelayanan khusus serta bantuan spiritual dan psikologis sebagaimana dituntut dalam menangani kasus berat seperti ini.

2. Melakukan investigasi awal (investigatioprevia) sesuai dengan mekanisme prosedural hukum kanonik untuk mengumpulkan informasi rinci berkenaan dengan fakta-fakta, keadaan, dan imputabilitas terkait kasus ini demi menemukan dasar yang cukup, baik dalam hukum (in ture) maupun dalam kenyataan (in facto) untuk menilai entahkah tuduhan ini memiliki keserupaan/kemiripan dengan kebenaran. Investigasi ini dilakukan dengan kehati-hatian yang besar dan tetap menjunjung tinggi nama baik semua pihak yang terlibat,

3. Memberhentikan secara resmi RD. Agustinus Iwanti dari jabatan sebagai Pastor Paroki Kisol dan memerintahkan yang bersangkutan untuk meninggalkan Paroki Kisol dan tinggal di tempat yang ditentukan oleh pihak Keuskupan Ruteng demi menjaga disiplin Gereja, melindungi kebaikan umat beriman seluruhnya dan menghindari skandal.

Baca juga:

Gara-Gara Mama Sindi di Kamar, Romo Gusty Meminta Maaf ke Uskup Ruteng dan Umat Katolik

Hati Bapa Sindi Teriris Melihat Romo Gusti dengan Mama Sindi Begituan di Kamar

4. Melakukan konsultasi dan mediasi dengan pihak Keluarga Bapak Valentinus serta keluarga ibu Helmince untuk mencari jalan terbaik dalam penyelesaian kasus sesuai dengan semangat kasih dan pengampunan kristiani,

5. Mengambil tindakan hukum lebih lanjut kepada RD. Agustinus Iwanti sesuai dengan ketentuan hukum Kanonik atas dasar hasil investigasi awal dan proses mediasi bersama semua pihak yang berkepentingan,

6. Mengajak umat beriman Keuskupan Ruteng seluruhnya serta semua pihak yang berkehendak baik untuk tetap tenang dan terus berdoa serta membantu Keuskupan Ruteng dengan caranya masing-masing dalam menyelesaikan kasus ini dengan baik.

error: Sorry Bro, Anda Terekam CCTV