Tag: Romo Agustinus Iwanti

  • Uskup Ruteng Larang Romo Agustinus Iwanti Melayani Umat dalam Tugas Pastoral, Termasuk Mama Sindy

    Ruteng, infopertama.com – Pastor Katolik Gereja Lokal Keuskupan Ruteng, Romo Agustinus Iwanti, Pr (Gusty) akhirnya mendapat hukuman tidak melakukan pelayanan pastoral terhadap umat, termasuk mama Sindy sesuai kewenangannya seturut hukum kanonik.

    “Menjatuhkan hukuman suspensi a divinis (kan. 1333) terhadap Romo Agustinus Iwanti, Pr dan menarik kembali yurisdiksi dari tugas imamatnya. Dengan hukuman ini, Romo Gusty Iwanti, Pr dilarang untuk melakukan tindakan pastoral yang berhubungan dengan kuasa tahbisan imamatnya dan kuasa kepemimpinan (mempersembahkan Ekaristi Kudus secara publik, mengajar umat, melayani sakramen-sakramen dan memimpin umat).”

    Hukuman itu dikeluarkan oleh Uskup Ruteng, Mgr Siprianus Hormat, Pr selaku otoritas tertinggi gereja lokal, keuskupan Ruteng dalam sebuah Surat Keputusan Uskup Ruteng Nomor 152/111/V/2024 tertanggal 30 Mei 2024.

    Pihak keuskupan Ruteng mengaku keputusan ini diambil setelah penyelidikan awal (investigatio previa) secara hati-hati yang ditindaklanjuti dengan proses pidana administratif/ekstra yudisial yang ditangani secara langsung oleh ahli hukum Gereja Keuskupan Ruteng.

    “Berdasarkan hasil penyelidikan awal dan proses pidana ekstra yudisial, tindak pidana yang didakwakan terhadap Romo Agustinus Iwanti, Pr bersifat berat, lahiriah dan mengandung kesalahan dan dapat dibuktikan secara yuridis. Romo Agustinus Iwanti, Pr terbukti melakukan tindak pidana contra sextum Decalogi praeceptum, melawan perintah ke-6 Dekalog (kan. 1395-§1).” Bunyi keterangan Keuskupan Ruteng dalam rilis resmi yang ditandatangani Romo Vikjen, Alfons Segar, Pr tertanggal 6 Juni 2024.

    Laman: 1 2

  • Usai Tiduri Istri Orang, Keuskupan Ruteng Berhentikan Romo Gusti Sebagai Pastor Paroki Kisol

    Ruteng, infopertama.comKeuskupan Ruteng akhirnya bersuara dan mengambil beberapa langkah penting terkait kasus 18+ yang menimpa salah satu imam atau pastor katolik di Keuskupan tersebut.

    Sebagaimana diketahui, Pastor Katolik Agustinus Iwanti yang menjabat sebagai Pastor Paroki Kisol, Manggarai Timur terlibat skandal 18+ dengan umatnya yang masih sebagai istri orang.

    Romo Gusti Iwanti nekat meniduri Helmince, istri bapak Valentinus Abur di rumah suaminya yang beralamat di Rende, Manggarai Timur.

    Menurut Valentinus, dalam keterangannya ia memergoki sendiri bagaimana Romo Gusti dan Istrinya Helmince atau mama sindi pada 24 April 2024 dini hari sekira pukul 02.00 WITA tidur sekamar dan berduaan dalam selimut di rumahnya.

    Saat Valentinus membuka selimut yang mereka pakai, Valentinus kaget melihat istrinya, mama sindi ber….kan dengan Romo Gusti.

    Menindaklanjuti kasus Romo Agustinus Iwanti, Keuskupan Ruteng mengambil langkah-langkah pastoral dan yuridis, sebagaimana Vikjen Keuskupan Ruteng, Romo Alfons Segar, Pr dalam keterangan resminya yang diperoleh infopertama.com,  Selasa, 30 April 2024.

    Berdasarkan salinan tersebut, keuskupan Ruteng memberhentikan Romo Agustinus Iwanti dari jabatan sebagai Pastor Paroki Kisol. Dan, memerintahkan yang bersangkutan untuk meninggalkan Paroki Kisol.

    Berikut, salinan lengkap langkah-langkah Keuskupan Ruteng dalam kasus 18+ yang dilakukan Romo Agustinus Iwanti, Pr

    1. Menindaklanjuti secara serius laporan pihak keluarga Bapak Valentinus menyangkut dugaan perbuatan tercela yang dilakuan oleh RD. Agustinus Iwanti dan menjamin bahwa baik tersangka maupun pihak-pihak yang terkena dampak, baik langsung maupun tidak langsung dari kasus ini, diperlakukan secara bermartabat dan hormat. Sekaligus, menawarkan pendampingan, juga melalui pelayanan khusus serta bantuan spiritual dan psikologis sebagaimana dituntut dalam menangani kasus berat seperti ini.

    Laman: 1 2