Uskup Ruteng Larang Romo Agustinus Iwanti Melayani Umat dalam Tugas Pastoral, Termasuk Mama Sindy

Ruteng, infopertama.com – Pastor Katolik Gereja Lokal Keuskupan Ruteng, Romo Agustinus Iwanti, Pr (Gusty) akhirnya mendapat hukuman tidak melakukan pelayanan pastoral terhadap umat, termasuk mama Sindy sesuai kewenangannya seturut hukum kanonik.

“Menjatuhkan hukuman suspensi a divinis (kan. 1333) terhadap Romo Agustinus Iwanti, Pr dan menarik kembali yurisdiksi dari tugas imamatnya. Dengan hukuman ini, Romo Gusty Iwanti, Pr dilarang untuk melakukan tindakan pastoral yang berhubungan dengan kuasa tahbisan imamatnya dan kuasa kepemimpinan (mempersembahkan Ekaristi Kudus secara publik, mengajar umat, melayani sakramen-sakramen dan memimpin umat).”

Hukuman itu dikeluarkan oleh Uskup Ruteng, Mgr Siprianus Hormat, Pr selaku otoritas tertinggi gereja lokal, keuskupan Ruteng dalam sebuah Surat Keputusan Uskup Ruteng Nomor 152/111/V/2024 tertanggal 30 Mei 2024.

Pihak keuskupan Ruteng mengaku keputusan ini diambil setelah penyelidikan awal (investigatio previa) secara hati-hati yang ditindaklanjuti dengan proses pidana administratif/ekstra yudisial yang ditangani secara langsung oleh ahli hukum Gereja Keuskupan Ruteng.

“Berdasarkan hasil penyelidikan awal dan proses pidana ekstra yudisial, tindak pidana yang didakwakan terhadap Romo Agustinus Iwanti, Pr bersifat berat, lahiriah dan mengandung kesalahan dan dapat dibuktikan secara yuridis. Romo Agustinus Iwanti, Pr terbukti melakukan tindak pidana contra sextum Decalogi praeceptum, melawan perintah ke-6 Dekalog (kan. 1395-§1).” Bunyi keterangan Keuskupan Ruteng dalam rilis resmi yang ditandatangani Romo Vikjen, Alfons Segar, Pr tertanggal 6 Juni 2024.

Laman: 1 2

Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel 

 

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses