Ruteng, infopertama.com – Pastor Katolik Gereja Lokal Keuskupan Ruteng, Romo Agustinus Iwanti, Pr (Gusty) akhirnya mendapat hukuman tidak melakukan pelayanan pastoral terhadap umat, termasuk mama Sindy sesuai kewenangannya seturut hukum kanonik.
“Menjatuhkan hukuman suspensi a divinis (kan. 1333) terhadap Romo Agustinus Iwanti, Pr dan menarik kembali yurisdiksi dari tugas imamatnya. Dengan hukuman ini, Romo Gusty Iwanti, Pr dilarang untuk melakukan tindakan pastoral yang berhubungan dengan kuasa tahbisan imamatnya dan kuasa kepemimpinan (mempersembahkan Ekaristi Kudus secara publik, mengajar umat, melayani sakramen-sakramen dan memimpin umat).”
Hukuman itu dikeluarkan oleh Uskup Ruteng, Mgr Siprianus Hormat, Pr selaku otoritas tertinggi gereja lokal, keuskupan Ruteng dalam sebuah Surat Keputusan Uskup Ruteng Nomor 152/111/V/2024 tertanggal 30 Mei 2024.
Pihak keuskupan Ruteng mengaku keputusan ini diambil setelah penyelidikan awal (investigatio previa) secara hati-hati yang ditindaklanjuti dengan proses pidana administratif/ekstra yudisial yang ditangani secara langsung oleh ahli hukum Gereja Keuskupan Ruteng.
Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel