Borong, infopertama.com – Penanganan kasus dugaan perselingkuhan dan pengabaian sanksi adat di Desa Satar Punda, Kecamatan Lamba Leda Utara, Kabupaten Manggarai Timur, kini menyita perhatian praktisi hukum.
Pengabaian kesepakatan adat oleh pasangan YP dan IEB (41) tidak hanya memicu kekecewaan sang suami, YN (46), tetapi juga membuka ruang bagi penerapan pasal-pasal pidana yang lebih berat dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Baru.
Advokat dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Nusa Komodo Manggarai, Adrianus Trisno Rahmat, S.H., meminta penyidik Kepolisian Sektor (Polsek) Dampek untuk cermat dan tidak hanya berpaku pada pasal perzinahan biasa.
Menurutnya, karena perkara ini masih dalam tahap penanganan kepolisian dan belum ada penetapan pasal secara utuh, Polsek Dampek sangat layak memperluas konstruksi hukum guna memberikan rasa keadilan bagi korban.
Desak Polsek Dampek Terapkan Pasal KUHP Baru
Adrianus menjelaskan, selain pasal perzinahan sebagaimana diatur dalam Pasal 411 ayat (1) KUHP Baru, penyidik Polsek Dampek disarankan untuk turut memasukkan Pasal 454 KUHP Baru yang mengatur tentang tindak pidana terhadap kemerdekaan seseorang, khususnya perampasan kemerdekaan terhadap anak dan perempuan.
“Dalam Pasal 454 ayat (2) KUHP Baru, dijelaskan bahwa setiap orang yang membawa pergi perempuan dengan tipu muslihat, kekerasan, atau ancaman kekerasan dengan maksud untuk memastikan penguasaan terhadap perempuan tersebut, baik di dalam maupun di luar perkawinan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 9 tahun,” papar Adrianus, Minggu (9/8/2026).
Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel









