Kasus Perselingkuhan di Lamba Leda Utara, LBH Nusa Komodo Desak Polsek Dampek Terapkan Pasal KUHP Baru

Ia menambahkan, merujuk pada ketentuan Pasal 454 ayat (4), penuntutan atas tindak pidana tersebut sah secara hukum untuk dituntut langsung oleh suami yang sah, yaitu YN.

Edukasi Publik Soal Fenomena ‘Kumpul Kebo’ (Kohabitasi)

Lebih jauh, Adrianus menyoroti maraknya fenomena di tengah masyarakat yang kerap menganggap lumrah praktik hidup bersama tanpa ikatan pernikahan yang sah. Ia menegaskan bahwa dalam hukum nasional, tindakan kohabitasi tersebut jelas mengandung unsur pidana.

“Masyarakat perlu memahami bahwa tinggal bersama dan memiliki hubungan selayaknya suami istri tanpa ikatan yang sah itu bukanlah hal yang biasa. Pasal 412 KUHP Baru dengan tegas mengatur bahwa setiap orang yang melakukan hidup bersama sebagai suami istri di luar perkawinan dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 bulan,” tegas Advokat LBH Nusa Komodo Manggarai tersebut.

Latar Belakang Kasus: Perjanjian Adat Diabaikan

Kasus ini mencuat setelah YN mendesak pihak kepolisian melimpahkan laporan kasus dugaan perselingkuhan istrinya ke kejaksaan. Istri YN, IEB, sempat dilaporkan hilang pada 8 Juni 2025 sebelum akhirnya terkuak diboyong oleh YP ke Sumbawa, Nusa Tenggara Barat.

Sekembalinya dari Sumbawa, mediasi kekeluargaan digelar di Polsek Dampek pada 20 Februari 2026 dan menghasilkan Kesepakatan Adat. Dalam surat perjanjian tersebut, IEB dan YP diwajibkan membayar sanksi adat berupa Uang tunai Rp40 juta, 2 ekor babi dan 6 gram emas.

Tenggat pelunasan ditetapkan paling lambat 31 Juli 2026, dan keduanya dilarang tinggal serumah sebelum sanksi dilunasi. Namun, hingga tenggat berlalu, kesepakatan adat tersebut diabaikan. YP dan IEB dilaporkan masih tinggal serumah di Serise, Desa Satar Punda.

Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel