Borong, infopertama.com – Kecewa karena perjanjian adat tak kunjung dipenuhi, YN (46), warga Serise, Desa Satar Punda, Kecamatan Lamba Leda Utara, Kabupaten Manggarai Timur, mendesak kepolisian segera melimpahkan kasus dugaan perselingkuhan istrinya ke kejaksaan untuk diproses secara hukum pidana.
Istrinya, IEB (41), yang sempat dilaporkan hilang, diketahui kembali bersama pria lain berinisial YP. Namun, hingga tenggat waktu yang disepakati habis, IEB dan YP tidak memenuhi sanksi adat yang disepakati di Polsek Dampek pada 20 Februari 2026.
“Kami sudah menunggu. Tanggal 31 Juli harusnya mereka datang mengantar uang dan mahar sesuai kesepakatan, tapi tidak ada. Sampai sekarang IEB masih tinggal serumah dengan YP di Serise,” ujar YN saat ditemui pada Sabtu (8/8/2026).
Dilaporkan Hilang, Ternyata Dibawa ke Sumbawa
Kasus ini bermula pada 8 Juni 2025 ketika YN melaporkan kehilangan istrinya ke Polsek Dampek. Setelah dilakukan pencarian, terungkap bahwa IEB dibawa lari oleh YP ke Sumbawa, Nusa Tenggara Barat. Pihak keluarga bahkan sempat menghadirkan saksi mata yang melihat peristiwa tersebut.
Setelah enam bulan berlalu, IEB kembali dari Sumbawa bersama YP. Keduanya hingga kini diketahui masih tinggal serumah di Serise, Desa Satar Punda.
Mediasi kekeluargaan sempat digelar di Polsek Dampek dan menghasilkan Surat Perjanjian/Kesepakatan Adat pada 20 Februari 2026. Dalam surat tersebut, tertuang beberapa poin utama:
1. Pihak Pertama (YN) memaafkan Pihak Kedua (IEB).
2. Pihak Kedua wajib membayar sanksi adat berupa uang tunai Rp40 juta, 2 ekor babi, dan 6 gram emas paling lambat 31 Juli 2026.
Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel











