3. Pihak Kedua dilarang tinggal serumah dengan YP sebelum sanksi adat dilunasi.
Surat kesepakatan itu ditandatangani kedua belah pihak dengan disaksikan oleh Nokodemus Beak, Yustasar Bereleok, dan Eduardus Jehadun.
Sebagai bentuk keseriusan saat mediasi, IEB sempat menyerahkan uang murni sebesar Rp1 juta. Namun hingga tenggat 31 Juli 2026 berlalu, sisa sanksi adat tersebut tidak dilunasi.
Anak-Anak Memilih Ikut Ayah
Pernikahan YN dan IEB yang telah berjalan selama 22 tahun dikaruniai empat anak perempuan. Keempatnya kini memilih untuk tinggal bersama sang ayah.
S (22), anak sulung YN dan IEB, mengutarakan kekecewaannya atas keputusan sang ibu. “Kami sayang bapak dan mama. Tapi kami sangat kecewa kepada mama yang meninggalkan bapak demi ikut laki-laki lain,” ungkap S.
Desak Proses Hukum Pidana
Lantaran kesepakatan adat diabaikan, YN meminta Kapolsek Dampek untuk menindaklanjuti laporan ini ke jalur hukum pidana, khususnya terkait dugaan perzinahan sebagaimana diatur dalam Pasal 411 KUHP.
“Hari ini kami kembali mendatangi Polsek Dampek, tetapi belum mendapat titik terang. Harapan kami hanya keadilan,” tegas YN.
Hingga berita ini diturunkan, tim redaksi infopertama.com masih mengonfirmasi Kanit Reskrim Polsek Lamba Leda Utara melalui pesan instan, namun belum mendapatkan tanggapan resmi dari pihak kepolisian.
Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel











