Bejat, Gadis Keterbelakangan Mental Digilir 6 Pria

Gadis Keterbelakangan Mental
Salah satu pelaku rudapaksa terhadap Mawar, RR (19) yang telah diamankan polisi. (Foto:Ist)

Lampura, infopertama.com – Mawar (bukan nama sebenarnya), Gadis 19 tahun, dengan keterbelakangan mental menjadi korban rudapaksa enam pria di Lampung Utara.

Dari kejadian ini Polres Lampung Utara (Lampura) berhasil menangkap satu dari enam pelaku rudapaksa gadis keterbelakangan mental.

Penangkapan berlangsung pada Rabu, (6/07/2022) lalu sekira pukul 21.00 WIB, oleh tim TEKAB 308 Polres Lampung Utara.

Peristiwa rudapaksa terhadap gadis malang itu terjadi di area perkebunan karet Perumnas Tulung Mili, Kecamatan Kotabumi.

Hal yang membuat geram adalah keenam pelaku ini merudapaksa seorang gadis keterbelakangan mental.

Hal ini dibenarkankan oleh orang tua korban yang mengatakan kondisi tersebut dialami anaknya sejak masa kecil.

Kasat Reskrim AKP Eko Rendi Oktama mewakili Kapolres Lampura, AKBP Kurniawan Ismail mengungkapkan, pihaknya mengamankan seorang terduga pelaku inisial RR (19) warga Desa Candimas Kec. Abung Selatan, Lampura.

“Kita tangkap satu orang dari enam terduga pelaku pemerkosaan terhadap Mawar di kediamannya,” sebut AKP Eko.

Ia terangkan, terkait kronologi kejadian korban (Mawar) Gadis Keterbelakangan Mental pada Rabu (6/7/2022) sekira pukul 21.00 WIB keluar dari rumah berjalan kaki sendirian.

Sampai di depan DCC Candimas, korban bertemu dengan terduga pelaku RR (19), selanjutnya (RR) mengajak korban pulang ke rumahnya.

Setelah tiba di rumah, kemudian beberapa orang teman pelaku datang untuk mengajak korban makan. Namun ternyata mereka mengajak korban pergi ke area kebun karet di daerah Tulung Mili. Dan, di sana (TKP) pelaku memperkosa korban secara bergiliran.

“Selesai melampiaskan nafsunya, keenam orang pelaku pergi dan meninggalkan korban sambil membawa HP milik Korban XIOAMI REDMI tipe 7.A l,” imbuh Kasat.

Hingga pada Kamis 7 Juli 2022 dini hari sekitar pukul 02.00 WIB, saksi Bayu, warga setempat menemukan korban. Dan, kemudian mengantarkan korban pulang ke rumah orang tuanya sambil menceritakan hal saksi ketahui.

Mengetahui hal itu, keluarga korban melapor kepada Kepala Desa Candimas Zainal Abidin.

Didampingi sang kades, lalu korban dan orang tuanya melaporkan peristiwa itu ke Mapolres Lampura.

“Kades Zaenal sempat menghubungi orang tua terduga pelaku membicarakan peristiwa yang terjadi. Namun dia menganggap bahwa keterangan korban sepenuhnya mengarang sambil ia menyerahkan HP milik korban yang pelaku bawa. Hal ini membuat orang tua korban akhirnya melapor ke Polres Lampung Utara tertanggal 8/7/2022,” terang AKP Eko.

Setelah menerima laporan dari orang tua korban, pihaknya lakukan pemeriksaan terhadap para saksi. Selanjutnya kita tindaklanjuti dengan serangkaian penyelidikan dipimpin Kanit PPA Aipda Meta Wahyu.

“Pada Selasa 12 Juli 2022 pukul 16.00 WIB seorang terduga pelaku (RR) berhasil kita tangkap di sebuah rumah di Desa Banjar Agung Kecamatan Abung Timur lansung kita bawa ke Mapolres. Sementara untuk lima pelaku lainnya sudah kita identifikasi dan masih dalam pengejaran. Perkembangan akan kita sampaikan kemudian,” pungkasnya.

error: Sorry Bro, Anda Terekam CCTV