Soal Kapolri Larang Kapolda Jadi Saksi di MK Dinilai Sebagai Hoax Baru Tuk Tutupi Hoax Lama

Kapolda Jadi Saksi
Deputi Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis di Mahkamah Konstitusi (MK), Sabtu, 23 Maret 2024.

SK Penlok

Jakarta, infopertama.com – Pendiri Haidar Alwi Institute (HAI) R Haidar Alwi menilai hoax demi hoax sengaja dimunculkan demi menutupi hoax sebelumnya oleh TPN Ganja Mahfud.

Penilaian itu berawal dari dugaan Haidar Alwi bahwa Ketua Tim Hukum Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis menyebarkan berita bohong atau hoax bahwa Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo melarang Kapolda jadi Saksi dalam persidangan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) atau sengketa hasil Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK).

Padahal, kata Alwi, Kapolri sebelumnya sudah mempersilakan kapolda untuk hadir memberikan kesaksian di MK.

“Tidak benar karena sekitar dua minggu yang lalu Kapolri secara terbuka di hadapan awak media di Kemenko Polhukam telah mempersilakan TPN Ganjar-Mahfud menghadirkan kapolda sebagai saksi di MK selama bisa membuktikan tuduhannya,” ujar R Haidar Alwi kepada wartawan, Minggu (31/3/2024).

Alwi menduga kebohongan-kebohongan semacam itu sengaja dibuat untuk menutupi kebohongan sebelumnya.

“Jangan-jangan kapolda yang akan bersaksi di MK itu memang tidak ada. Hanya gertakan saja. Maka dibuatlah kebohongan baru untuk menutupi kebohongan sebelumnya,” tandas Alwi.

Alwi mencatat, sebelumnya TPN Ganjar-Mahfud dan pendukungnya berkali-kali melontarkan pernyataan yang tidak terbukti kebenarannya. 

Pertama, kata dia, politikus PDIP Perjuangan yang menjadi Wakil Deputi Hukum TPN Ganjar-Mahfud, Henry Yosodiningrat pernah menyampaikan informasi pengerahan fungsi Binmas oleh Kapolri untuk pemenangan Prabowo-Gibran.

“Faktanya di Mabes Polri Henry Yosodiningrat mengklarifikasi informasi tersebut ternyata tidak benar,” tandas Alwi.

Kedua, kata Alwi, Henry Yosodiningrat juga pernah menyampaikan dugaan adanya mobilisasi massa untuk tidak menggunakan hak pilihnya dalam Pemilu 2024. Itu terjadi di Kabupaten Sragen sehingga partisipasi pemilih di sana hanya sekitar 30 persen.

Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel 

 

error: Sorry Bro, Anda Terekam CCTV