Ayah yang Rudapaksa 2 Anak Tiri di Manyaran Wonogiri Dihukum 17 Tahun Penjara

infopertama.com – Kasus K, 36, ayah tiri asal Kecamatan Manyaran, Wonogiri yang tega merudapaksa dua anak tirinya hingga salah satu di antaranya hamil dan melahirkan anak divonis penjara 17 tahun.

K dipastikan bakal menua di penjara atas perbuatannya. Sebab, hasil sidang putusan yang digelar pada Selasa (7/5/2024), K dijatuhi hukuman 17 tahun penjara.

“Sudah ada putusan atas kasus itu. Sesuai dengan tuntutan JPU (jaksa penuntut umum),” ujar Kasi Pidum Kejaksaan Negeri (Kejari) Wonogiri Christomy Bonar, Rabu (8/4/2024).

Christomy menerangkan, JPU menuntut K pidana penjara selama 17 tahun dan denda Rp50 juta subsidair 6 bulan kurungan.

Vonis hakim tersebut sama dengan tuntutan JPU.

K disangkakan pasal 81 ayat (1), ayat (3) Jo Pasal 76D Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP.

“Pasal yang kami sangkakan terbukti. Kebetulan perkara dipegang langsung hakimnya bu wakil ketua PN Wonogiri,” ujar Kasi Pidum.

“JPU mengapresiasi putusan hakim PN Wonogiri atas ketegasannya yang dituangkan dalam putusan,” imbuh dia.

Menurut Christomy, putusan hakin menguatkan seluruh tuntutan JPU. Selain itu, JPU dan terdakwa juga menerima putusan itu.

Sebelumnya diberitakan, K, ayah tiri asal Kecamatan Manyaran, Wonogiri merudapaksa dua anak tiri yakni N, 14, dan M, 17. K melakukan aksi bejatnya saat istrinya tak di rumah.

Pengakuan K, rudapaksa sudah terjadi berulang-ulang. Itu dilakukan sejak April-Juni 2023.

Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel