Cepat, Lugas dan Berimbang

Cara Penipu Bermodus Love Scamming Memperdaya Korban

Love Scamming
Tersangka penipuan love scamming, MR (tengah), ditangkap oleh Polda Banten pada 17 Juni 2025. Dok. Humas Polda Banten

Pelaku love scam menjebak korban lewat kedekatan virtual. Kenapa korban rela kirim uang puluhan juta rupiah tanpa bertemu?

infopertama.com – Kepolisian Daerah Banten menangkap penipu dengan modus asmara alias love scamming bernama Marpuah pada 13 Juni 2025. Dia menipu seorang staf media Presiden Prabowo Subianto dengan menyamar sebagai seorang laki-laki.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Banten Komisaris Besar Yudhis Wibisana menyatakan penipuan ini bermula dari sebuah komentar di unggahan Instagram korban sekitar November 2024. Marpuah yang menggunakan akun @febrianalydrss menulis di sebuah unggahan korban.

Percakapan itu kemudian berlanjut ke pesan pribadi dan kemudian ke aplikasi WhatsApp. Marpuah mengaku sebagai seorang mantan pilot dan bernama Febrian. Setelah merasa dekat, ia meminjam uang sebesar Rp13 juta kepada korban pada Sabtu malam, 1 Maret 2025. Pelaku menyatakan uang itu untuk membantu sepupunya mendapat pekerjaan.

Tanpa rasa curiga, korban mentransfer dana ke rekening BRI atas nama Indri Sintia. Marpuah kembali meminjam uang sebesar Rp35 juta pada 27 April 2025. “Peminjaman kedua dengan dalih pembayaran administrasi training untuk maskapai penerbangan Emirates,” kata Yudhis dalam konferensi pers pada Kamis, 19 Juni 2025.

Korban baru curiga setelah pengiriman dana kedua tersebut. Ia pun mendatangi alamat rumah yang pernah dikirim Marpuah alias Febrian kepadanya di Rangkasbitung, Lebak, Banten. Di sana, korban baru mengetahui nama dan identitas Febrian tidak pernah ada. Videonya saat menggerebek kediaman tersangka sempat viral di media sosial. Korban kemudian melaporkan kasus ini ke Polda Banten pada 13 Juni 2025.

Tim V Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Banten langsung menangkap Marpuah setelah berhasil melacak keberadaannya melalui nomor telepon yang diberikan korban. “Pada saat penyidik datang, yang bersangkutan (tersangka) sedang santai di rumahnya,” kata Kepala Bidang Humas Polda Banten Komisaris Besar Didik Hariyanto.

Polisi menyita dua telepon seluler, satu buah flashdisk, serta satu kartu perdana Indosat saat menangkap Marpuah. Penyidik pun menjerat Marpuah dengan Pasal 35 juncto Pasal 51 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 378 KUHP tentang Penipuan, dengan ancaman hukuman hingga 12 tahun penjara dan/atau denda maksimal Rp12 miliar.

Didik mengatakan penyidik juga telah memeriksa dua orang saksi dalam kasus ini. Mereka adalah calon korban Marpuah lain. “Mereka kena tipu, tapi belum sampai mengirim uang,” ujar Didik.

Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel