Tag: Penipuan Online

  • Hati-Hati Duit Dikuras, Iklan Medsos Jadi Ladang Penipuan Modus Baru

    Hati-Hati Duit Dikuras, Iklan Medsos Jadi Ladang Penipuan Modus Baru

    infopertama.com – Jagat media sosial semakin dipenuhi dengan modus penipuan yang berbasis iklan. Pemerintah Amerika Serikat (AS) pun turun tangan menangani hal ini.

    Dua senator dari Partai Republik dan Demokrat mengajukan rancangan undang-undang anti-penipuan yang mewajibkan platform media sosial memverifikasi para pengiklannya.

    RUU bipartisan tersebut bernama Safeguarding Consumers from Advertising Misconduct Act atau SCAM Act. Aturan ini mengharuskan platform media sosial mengambil langkah untuk menekan iklan penipuan. Jika tidak, perusahaan dapat menghadapi tindakan hukum dari Komisi Perdagangan Federal (FTC) maupun jaksa agung negara bagian.

    Senator Bernie Moreno dari Partai Republik menyatakan pemerintah tidak bisa membiarkan model bisnis perusahaan media sosial yang secara sadar memungkinkan penipuan terhadap masyarakat.

    “Kita tidak bisa hanya diam ketika perusahaan media sosial memiliki model bisnis yang secara sadar memungkinkan penipuan yang menargetkan masyarakat Amerika,” ujarnya, dikutip dari Reuters.

    Hal yang sama diungkap oleh Senator Ruben Gallego dari Partai Demokrat. Ia menegaskan perusahaan yang memperoleh pendapatan dari iklan harus memastikan kontennya tidak bersifat penipuan.

    “Jika sebuah perusahaan menghasilkan uang dari iklan yang ditayangkan di situsnya, maka perusahaan itu bertanggung jawab memastikan iklan tersebut tidak bersifat penipuan,” kata Gallego.

    RUU tersebut muncul setelah laporan Reuters pada November mengungkap Meta diperkirakan memperoleh sekitar 10% pendapatan 2024, atau sekitar US$16 miliar, dari iklan penipuan dan produk ilegal lainnya berdasarkan dokumen internal.

    Laman: 1 2

  • Cara Penipu Bermodus Love Scamming Memperdaya Korban

    Cara Penipu Bermodus Love Scamming Memperdaya Korban

    Pelaku love scam menjebak korban lewat kedekatan virtual. Kenapa korban rela kirim uang puluhan juta rupiah tanpa bertemu?

    infopertama.com – Kepolisian Daerah Banten menangkap penipu dengan modus asmara alias love scamming bernama Marpuah pada 13 Juni 2025. Dia menipu seorang staf media Presiden Prabowo Subianto dengan menyamar sebagai seorang laki-laki.

    Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Banten Komisaris Besar Yudhis Wibisana menyatakan penipuan ini bermula dari sebuah komentar di unggahan Instagram korban sekitar November 2024. Marpuah yang menggunakan akun @febrianalydrss menulis di sebuah unggahan korban.

    Percakapan itu kemudian berlanjut ke pesan pribadi dan kemudian ke aplikasi WhatsApp. Marpuah mengaku sebagai seorang mantan pilot dan bernama Febrian. Setelah merasa dekat, ia meminjam uang sebesar Rp13 juta kepada korban pada Sabtu malam, 1 Maret 2025. Pelaku menyatakan uang itu untuk membantu sepupunya mendapat pekerjaan.

    Tanpa rasa curiga, korban mentransfer dana ke rekening BRI atas nama Indri Sintia. Marpuah kembali meminjam uang sebesar Rp35 juta pada 27 April 2025. “Peminjaman kedua dengan dalih pembayaran administrasi training untuk maskapai penerbangan Emirates,” kata Yudhis dalam konferensi pers pada Kamis, 19 Juni 2025.

    Korban baru curiga setelah pengiriman dana kedua tersebut. Ia pun mendatangi alamat rumah yang pernah dikirim Marpuah alias Febrian kepadanya di Rangkasbitung, Lebak, Banten. Di sana, korban baru mengetahui nama dan identitas Febrian tidak pernah ada. Videonya saat menggerebek kediaman tersangka sempat viral di media sosial. Korban kemudian melaporkan kasus ini ke Polda Banten pada 13 Juni 2025.

    Tim V Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Banten langsung menangkap Marpuah setelah berhasil melacak keberadaannya melalui nomor telepon yang diberikan korban. “Pada saat penyidik datang, yang bersangkutan (tersangka) sedang santai di rumahnya,” kata Kepala Bidang Humas Polda Banten Komisaris Besar Didik Hariyanto.

    Polisi menyita dua telepon seluler, satu buah flashdisk, serta satu kartu perdana Indosat saat menangkap Marpuah. Penyidik pun menjerat Marpuah dengan Pasal 35 juncto Pasal 51 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 378 KUHP tentang Penipuan, dengan ancaman hukuman hingga 12 tahun penjara dan/atau denda maksimal Rp12 miliar.

    Didik mengatakan penyidik juga telah memeriksa dua orang saksi dalam kasus ini. Mereka adalah calon korban Marpuah lain. “Mereka kena tipu, tapi belum sampai mengirim uang,” ujar Didik.

    Laman: 1 2

  • Hati-Hati, Kenali 3 Modus Penipuan Online Baru yang Marak Terjadi

    infopertama.com – Penipuan online di dunia digital akan selalu terjadi dengan berbagai modus. Tetap waspada dan hati-hati selama berselancar di dunia maya.

    Nah, berikut ada beberapa modus penipuan online baru yang belakangan sedang marak terjadi.

    Adapun ketiga jenis penipuan online dan ulasannya itu menurut ditjenaptika antara lain

    • Pemerasan via video call WhatsApp
    • Malware via QR Code
    • Modus penipuan afiliasi

    Pemerasan via video call WhatsApp

    Pelaku akan melakukan spam video call sampai target mengangkat telepon. Kemudian, pelaku akan menunjukkan alat kelamin mereka di video call dan melakukan screenshoot.

    Dari screenshoot tersebut, target diancam untuk membayar sejumlah uang dengan ancaman akan menyebar screenshoot.

    Malware via QR Code

    Pelaku akan menyebarkan QR Code di sejumlah tempat umum seperti cafe atau restoran dengan kedok promo.

    Baca juga:

    Pernah jadi Bagian dari Indonesia, 6 Negara ini sudah jauh lebih maju

    QR Code tersebut berisi link malware yang akan merebut data pribadi target.

    Modus penipuan afiliasi

    Biasanya korban dimasukkan ke grup telegram. Pelaku akan memberikan rangkaian tugas yang cukup mudah dengan jaminan diberikan komisi saat korban menyelesaikannya.

    Hal ini diperkuat juga dengan testimoni orang-orang yang sudah mendapatkan komisi. Korban akhirnya diminta daftar menjadi affiliate dan melakukan top up.

    Pada fase inilah, korban ditipu dengan nominal tertentu yang sejatinya masuk ke kantong pelaku.

  • Wilibrodus Broto Jadi Korban Penipuan Jual Beli Beras Warga Lampung

    Ruteng, infopertama.com – Kasus penipuan jual beli beras di Manggarai kembali terjadi, dua orang korban asal Kecamatan Cibal mengalami kerugian hampir Rp100 juta. Kejadian itu terjadi pada Rabu, 08 Maret 2023. Adapun korbannya adalah Wilibrodus Broto, warga Sesa dan memiliki usaha kios di Pagal.

    Satu warga lainnya Fransiskus atau Engkos yang lokasi usaha kiosnya di Gapong kecamatan Cibal, Kabupaten Manggarai.

    Wilibrodus, korban penipuan jual beli beras kepada infopertama.com, Jumat, 10 Maret 2023, menceritakan permulaan kejadian yang menimpanya.

    Menurutnya, ia didatangi seseorang bernama Daniel Dapang (Deni) pada Senin, 6 Maret 2023. Deni ini, merupakan warga Kentol, desa Kentol kecamatan Cibal. Pertemuan Wilibrodus dan Deni ini, difasilitasi seseorang bernama Frans, pedagang di pasar pagal, tetangga kios Wilibrodus.

    “Om Frans ini datang ke kios, dia kenalkan temannya si Deni ini yang mau leis (order) beras. Saya masalahnya tidak jual beras lagi,” kata Wilibrodus menirukan ucapan Frans.

    Di kios Wilibrodus, Deni menawarkan Beras dari Bosnya, yang kata Deni Bos ini berasal dari Jawa tapi istrinya dari Lembor. Di Lembor, sudah lama mereka berbisnis Beras, tepatnya di Kakor. Adapun Bos Beras di Kakor Lembor ini, bernama Nuski.

    Saat itu, kisah Wilibrodus, ia memang sedang membutuhkan beras tuk kegiatan usahanya, sehingga ia pun mulai tertarik untuk membeli beras yang Deni tawarkan.

    “Saya tanya ke Deni ini, berasnya posisi di mana dan berapa harganya? Dan, dia (Deni) jawab bahwa berasnya di gudang di Lembor, harganya perkarung (50 Kg) itu Rp610.000.” Jelas Wilibrodus kepada infopertama.com.

    Mendengar sebut harga yang relatif murah ini, Wilibrodus makin tertarik, ia pun sepakat tuk membeli beras yang ditawarkan Deni. Sebabnya, dua hari sebelumnya, Wilibrodus sempat tanyakan harga beras ke langgananya di Lembor. Saa itu, langganannya di Lembor kasih harga 670 ribu per karung terima barang di Pagal. Jika ambil sendiri di Lembor, harganya 650 ribu per karung.

    Laman: 1 2 3 4 5