Ruteng, infopertama.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Manggarai menggelar Sidang Paripurna ke-10 Masa Sidang II Tahun Dinas 2026 pada Senin (8/6/2026) di Ruang Sidang Utama (RSU) DPRD Kabupaten Manggarai.
Sidang yang berlangsung mulai pukul 09.00 hingga 14.00 WITA tersebut dipimpin oleh pimpinan DPRD Kabupaten Manggarai dan dihadiri oleh Bupati Manggarai, anggota DPRD, Penjabat Sekretaris Daerah dan pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Agenda sidang diawali dengan pembukaan oleh pimpinan rapat, dilanjutkan dengan pengesahan Risalah Sementara Sidang Paripurna Ke-9 sebagai bentuk legalitas dan kesinambungan hasil-hasil persidangan sebelumnya.
Agenda utama sidang adalah penyampaian Nota Keuangan atas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025 oleh Bupati Manggarai.
Dalam penyampaiannya, Bupati Manggarai, Herybertus Geradus Laju Nabit, S.E., Μ.Α., memaparkan berbagai capaian pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025, baik dari sisi pendapatan, belanja, maupun pembiayaan daerah sebagai bentuk akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan kepada DPRD dan masyarakat Kabupaten Manggarai.
Penyampaian Nota Keuangan tersebut menjadi dasar bagi DPRD untuk melakukan pembahasan lebih lanjut terhadap Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.
Dalam sidang yang sama, DPRD Kabupaten Manggarai juga membentuk Panitia Khusus (Pansus) Perumus Badan Anggaran DPRD yang bertugas merumuskan hasil pembahasan terhadap Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025.
Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel






