Ruteng, infopertama.com – Polres Manggarai menahan FOB (40), seorang ayah di Manggarai paska sang istri mempolisikannya, Rabu, 01 Juni 2022.
Kapolres Manggarai, AKBP Yoce Marten melalui paur Humas Polres Manggarai, kepada media via gawainya, Selasa (07/06) menjelaskan ihwal penahanan terhadap FOB.
Pelapor yang adalah istri korban melaporkan FOB karena terlibat dalam persetubuhan terhadap anak di bawah umur. Mirisnya, korban adalah anak kandungnya.
“Kejadiannya, 27 Desember 2021, sekitar pukul 02.00 wita di salah satu tempat di kota Ruteng,” tulis Budiarsa dalam gawainya.
Sementara korbannya, lanjut Budiarsa adalah RG, seorang gadis belia yang masih 13 tahun.
Lebih jauh, Budiarsa menjelaskan bahwa perilaku FOB terhadap korban ini baru ketahuan setelah sang istri secara tak sengaja melihat galeri Hand Phone pelaku.
“Pada Rabu, 01 Juni 2022 baru ketahui sekitar pukul 07.00 Wita. Ketika itu, pelapor mengambil hp milik pelaku dan secara tidak sengaja melihat di galeri hp tersebut ada beberapa gambar dan video porno.”
Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel