Cepat, Lugas dan Berimbang

Gunakan Trotoar Buat Jualan, Tuan Toko Maspati Tantang Pemda Manggarai: Kalau Mereka Bisa, Tertibkan!

Ruteng, infopertama.comPerilaku songong pengusaha di Ruteng, ibu kota kabupaten Manggarai rasanya susah tuk berubah. Bahkan, mereka menantang ketegasan Pemda Manggarai melalui dinas terkait tuk lakukan penertiban, jika punya nyali.

Tantangan itu disampaikan tuan toko bahan-bahan bangunan, Maspati – Ruteng saat disambangi media ini, Senin, 13 Mei 2024 petang.

“Iya tau itu trotoar, itu barang-barang toko Maspati. Sudah lama itu, belum ada yang berani tegur. Kalau yang berani, silahkan tertibkan.” Ungkap perempuan tua pemilik toko Maspati yang enggan menyebutkan namanya.

“Kalau mereka bisa, tertibkan! Tapi, harus kasitau semua yang pakai trotoar.” Lanjutnya dengan nada menantang.

Pantauan media ini di lokasi, tampak trotoar di depan toko Maspati Ruteng itu berubah fungsi jadi lapak jualan bahan bangunan. Di antaranya, semen, tandon, selang air, besi beton dan beberapa bahan lainnya.

Larangan Menguasai dan Memiliki Trotoar

Trotoar merupakan salah satu fasilitas pendukung penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan jalan di antara fasilitas-fasilitas lainnya. Seperti lajur sepeda, tempat penyeberangan pejalan kaki, halte, dan/ atau fasilitas khusus bagi penyandang cacat dan manusia usia lanjut sebagaimana yang dikatakan dalam Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (“UU LLAJ”).

Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel