Tag: Toko Maspati Ruteng

  • Soal Pemanfaatan Trotoar, Toko Maspati Ruteng Mengaku Salah

    Ruteng, infopertama.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Manggarai akhirnya mendatangi toko bangunan, Maspati Ruteng tuk melakukan pendekatan secara humanis ala pemerintah terkait pemanfaatan trotoar yang tidak sesuai peruntukkannya.

    Hal itu disampaikan Plt Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasat Pol PP) Alexius Harimin, Kamis, 16 Mei 2024 saat ditemui di ruang kerjanya.

    Alexius mengatakan pihaknya sangat berharap adanya kesamaan pemahaman bahwa Kota Ruteng ini milik bersama, bukan hanya milik pemerintah, milik Pol PP atau hanya menjadi milik pengusaha atau pedagang. Jadi, setiap orang yang ada di Manggarai ini memiliki hak yang sama.

    “Kalau para penjual (Toko) memiliki hak di tempat itu, orang lain juga punya hak, maka disediakan trotoar buat pejalan kaki, agar tidak menggunakan jalan umum buat kendaraan. Begitupun soal emperan, itu juga masyarakat atau siapapun mau berbelanja. Semua sudah diatur sesuai dengan pemanfaatannya.” Ungkap Alexius Harimin.

    Ia menghimbau, karena Trotoar itu tuk pejalan kaki, emperan buat para pembeli maka para pedagang atau pengusaha agar tidak boleh menjajakan barang dagangannya di emperan toko dan trotoar karena itu juga hak orang lain.

    “Keindahan, kebersihan dan ketertiban Kota Ruteng itu tugas kita bersama, bukan hanya tugas Pol PP. Semua orang berkewajiban menjaga itu, baik itu pembeli, pejalan kaki juga penjual atau pedagang.”

    Ia juga menghimbau kepada siapapun agar sebaiknya jangan membeli barang yang dijajakan atau dijual di pinggir jalan. Karena semakin membeli di sana (Pinggir Jalan) penjual akan semakin tertarik tuk menjual dagangannya di sana.

    Laman: 1 2 3

  • Gunakan Trotoar Buat Jualan, Tuan Toko Maspati Tantang Pemda Manggarai: Kalau Mereka Bisa, Tertibkan!

    Ruteng, infopertama.comPerilaku songong pengusaha di Ruteng, ibu kota kabupaten Manggarai rasanya susah tuk berubah. Bahkan, mereka menantang ketegasan Pemda Manggarai melalui dinas terkait tuk lakukan penertiban, jika punya nyali.

    Tantangan itu disampaikan tuan toko bahan-bahan bangunan, Maspati – Ruteng saat disambangi media ini, Senin, 13 Mei 2024 petang.

    “Iya tau itu trotoar, itu barang-barang toko Maspati. Sudah lama itu, belum ada yang berani tegur. Kalau yang berani, silahkan tertibkan.” Ungkap perempuan tua pemilik toko Maspati yang enggan menyebutkan namanya.

    “Kalau mereka bisa, tertibkan! Tapi, harus kasitau semua yang pakai trotoar.” Lanjutnya dengan nada menantang.

    Pantauan media ini di lokasi, tampak trotoar di depan toko Maspati Ruteng itu berubah fungsi jadi lapak jualan bahan bangunan. Di antaranya, semen, tandon, selang air, besi beton dan beberapa bahan lainnya.

    Larangan Menguasai dan Memiliki Trotoar

    Trotoar merupakan salah satu fasilitas pendukung penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan jalan di antara fasilitas-fasilitas lainnya. Seperti lajur sepeda, tempat penyeberangan pejalan kaki, halte, dan/ atau fasilitas khusus bagi penyandang cacat dan manusia usia lanjut sebagaimana yang dikatakan dalam Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (“UU LLAJ”).

    Perempuan Tua, tuan toko Maspati Ruteng tantang Pemda Manggarai Tertibkan Trotoar

    Penyediaan fasilitas-fasilitas pendukung (termasuk trotoar) di atas diselenggarakan oleh pihak pemerintah bergantung pada jenis jalan tempat trotoar itu dibangun [Pasal 45 ayat (2) UU LLAJ].

    a. Untuk jalan nasional, diselenggarakan oleh pemerintah pusat;

    Laman: 1 2