Ruteng, infopertama.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Manggarai akhirnya mendatangi toko bangunan, Maspati Ruteng tuk melakukan pendekatan secara humanis ala pemerintah terkait pemanfaatan trotoar yang tidak sesuai peruntukkannya.
Hal itu disampaikan Plt Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasat Pol PP) Alexius Harimin, Kamis, 16 Mei 2024 saat ditemui di ruang kerjanya.
Alexius mengatakan pihaknya sangat berharap adanya kesamaan pemahaman bahwa Kota Ruteng ini milik bersama, bukan hanya milik pemerintah, milik Pol PP atau hanya menjadi milik pengusaha atau pedagang. Jadi, setiap orang yang ada di Manggarai ini memiliki hak yang sama.
“Kalau para penjual (Toko) memiliki hak di tempat itu, orang lain juga punya hak, maka disediakan trotoar buat pejalan kaki, agar tidak menggunakan jalan umum buat kendaraan. Begitupun soal emperan, itu juga masyarakat atau siapapun mau berbelanja. Semua sudah diatur sesuai dengan pemanfaatannya.” Ungkap Alexius Harimin.
Ia menghimbau, karena Trotoar itu tuk pejalan kaki, emperan buat para pembeli maka para pedagang atau pengusaha agar tidak boleh menjajakan barang dagangannya di emperan toko dan trotoar karena itu juga hak orang lain.
“Keindahan, kebersihan dan ketertiban Kota Ruteng itu tugas kita bersama, bukan hanya tugas Pol PP. Semua orang berkewajiban menjaga itu, baik itu pembeli, pejalan kaki juga penjual atau pedagang.”

Ia juga menghimbau kepada siapapun agar sebaiknya jangan membeli barang yang dijajakan atau dijual di pinggir jalan. Karena semakin membeli di sana (Pinggir Jalan) penjual akan semakin tertarik tuk menjual dagangannya di sana.
“Biasakan membeli barang yang dijual pada tempatnya, dengan begitu secara tidak langsung kita mendidik orang untuk tertib berjualan.”
Sementara, kepala bidang penegakan Peraturan Daerah Sat. Pol PP, Otwin Wisang, dalam penertiban selalu mengedepankan komunikasi dan sosialisasi berulang mengenai produk hukum yang menjadi kekuatannya.
Pihaknya sudah sangat sering melakukan penertiban di Kota Ruteng yang tentu didahului dengan penjelasan mengenai peraturan yang menjadi landasan pihaknya melakukan penertiban.
“Tuk toko Maspati sudah kita datangi dan pada intinya dia mengaku salah dan mau memindahkan dagangannya dari trotoar.” Ungkap Otwin Wisang saat ditemui infopertama.com di ruang kerjanya.
Menurutnya, penertiban itu tuk semua pengusaha yang menggunakan Rumah Toko (Ruko) di Ruteng. Ia mengakui memang masih banyak pengusaha yang kekeh dengan pemahaman mereka sendiri. Terutama, terkait Perda Nomor 2 tahun 2016 tentang Ketertiban Umum pada bagian kedelapan soal Tertib Usaha Tertentu dalam pasal 19.
Dalam pasal 19 berbunyi setiap orang dilarang berjualan dan/ berusaha di jalan, trotoar, emperan toko, jalur hijau, taman, tempat umum kecuali atas izin bupati atau pejabat yang ditunjuk.
Demikian Otwin, bahwa penertiban yang mereka lakukan selama dua hari, pada 14 – 15 Mei menyasar semua Toko tuk melakukan pendekatan. Kepada mereka, diberikan waktu 15 hari tuk menertiban sendiri barang dagangan yang ditempatkan tidak sesuai tempatnya.
Kalau dalam waktu 15 hari masih tidak mau tertib, maka kami sendiri yang akan menertibkan sesuai perintah Perda Nomor 2 tahun 2016.
Sebelumnya, tuan toko bangunan Maspati Ruteng menantang Pemda Manggarai tuk melakukan penertiban terutama Toko Maspati yang menjajakan dagangannya di trotoar.
“Iya tau itu trotoar, itu barang-barang toko Maspati. Sudah lama itu, belum ada yang berani tegur. Kalau ada yang berani, silahkan tertibkan.” Ungkap perempuan tua pemilik toko Maspati yang enggan menyebutkan namanya.
“Kalau mereka bisa, tertibkan! Tapi, harus kasitau semua yang pakai trotoar.” Lanjutnya dengan nada menantang.
Pantauan media ini di lokasi, tampak trotoar di depan toko Maspati Ruteng itu berubah fungsi jadi lapak jualan bahan bangunan. Di antaranya, semen, tandon, selang air, besi beton dan beberapa bahan lainnya.
Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp ChanelÂ
Â