Cepat, Lugas dan Berimbang

Heboh Penerima KIP Kuliah Usai Disentil Stafsus Presiden, Dua Politisi Demokrat Beda Pendapat

infopertama.com – Sejumlah Anggota DPR RI membantah pernyataan Staf Khusus Presiden (Stafsus) Billy Mambrasar yang mengatakan bahwa banyak keluarga dan orang dekat anggota DPR RI sebagai penerima program Kartu Indonesia Pintas (KIP) Kuliah.

Salah satunya Wakil Ketua Komisi X DPR  RI dari Partai Demokrat, Dede Yusuf. Ia dengan tegas membantah pernyataan Staf Khusus Presiden (Stafsus) Billy Mambrasar tersebut.

“Enggak benar (DPR beri KIP Kuliah untuk keluarga dan kolega). KIP Kuliah hanya untuk warga masyarakat yang berhak. Anak pejabat, anak orang kaya atau pengusaha sukses, tidak boleh mendapatkan itu,” ujar Politikus Partai Demokrat itu, Minggu (12/5/2024).

Dede melanjutkan, DPR RI memang memiliki kewenangan untuk mengusulkan siapa saja yang dianggap laik menerima program KIP Kuliah.

Tetapi, hal itu hanya bersifat meneruskan aspirasi dari masyarakat, bukan inisiatif wakil rakyat untuk mengajukan anak, saudara, dan orang dekatnya untuk menjadi penerima program KIP Kuliah.

“Salah satu tugas DPR adalah menyampaikan aspirasi dan meneruskan aspirasi. Sesuai UU MD3, termasuk beasiswa atau program negara lainnya yang bermanfaat untuk masyarakat,” ujar dia.

Selain itu, verifikasi seseorang berhak atau tidak menerima program KIP Kuliah diserahkan ke pihak universitas, bukan oleh DPR RI. Oleh sebab itu, tak mungkin anak anggota DPR RI bisa menjadi penerima program KIP Kuliah.

“Verifikasi dilakukan oleh kampus, apakah nama usulan tersebut layak atau tidak. Ada tes dan asesmen dari pihak perguruan tinggi,” ucap dia. 

Senada dengan Politisi Demokrat Dede Yusuf, Anggota Komisi X DPR dari Fraksi PDIP Andreas Hugo Pareira berpandangan bahwa kuota Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah yang diberikan pada anggota DPR termasuk dalam KIP Kuliah Aspirasi. 

Menurut Hugo, apa yang diungkapkan oleh staf khusus (stafsus) presiden mengenai DPR menerima kuota KIP Kuliah hanya persoalan metode distribusi.

“KIP Kuliah Reguler didistribusikan oleh Kemdikbud ke mahasiswa melalui kampus. Sementara KIP Kuliah Aspirasi didistribusikan melalui instansi lembaga negara, di DPR oleh anggota Komisi X yang membidangi pendidikan sesuai aspirasi dari masyarakat,” kata Hugo.

Hugo menyampaikan, kuota tersebut diberikan kepada anggota DPR Komisi X karena membidangi komisi pendidikan.

Di Komisi tersebut, kata Hugo, dia bersama anggota DPR lainnya mendengarkan hingga menyerap aspirasi masyarakat terkait pendidikan termasuk kuota KIP Kuliah.

Menurut dia, soal distribusi kepada keluarga bisa terjadi di mana pun, termasuk dalam distribusi yang melalui kampus.

PIP Aspirasi jadi Alat Kampanye

Sebelumnya, Wakil Ketua DPP Partai Demokrat, Benny Kabur Harman menyoroti penyaluran Beasiswa PIP yang dimonopoli caleg tertentu.

Ia bahkan menilai hal itu sebagai bentuk kecurangan pemilu, pasalnya para penerima disandera untuk memilih calon tertentu. Jika tidak, maka akan menerima akibatnya, yaitu dicoret sebagai penerima bantuan negara.

“Rakyat sebagai penerima bantuan disandera. Yang tidak mau memilih Caleg atau Parpol yg menjadi kurir bantuan2 tadi akan dicoret namanya dari daftar penerima bantuan.” Ungkap BKH dalam akun X pribadinya.

Praktik penyanderaan pemilih seperti ini, menurut BKH, merupakan kecurangan pemilu yang sesungguhnya. Sebab, hal itu dapat merusak demokrasi dan mematikan persaingan yang sehat.

“Inilah kecurangan Pemilu yg sesungguhnya. Merusak demokrasi dn mematikan persaingan sehat yg justeru sangat diperlukan dlm Pemilu. Setuju kan? #Liberte#,” pungkasnya.

Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel 

Â