Cepat, Lugas dan Berimbang

Yohanes Oci Desak Kejari Manggarai di Reo Segera Proses Hukum Rimba Nimbrot Ho

Ruteng, infopertama.com – Direktur eksekutif Pusat Studi Politik dan Pemerintahan Indonesia (Puspolrindo), Yohanes Oci, S.I.P. M.I.P mengapresiasi dan mendukung pihak KEJARI (Kejaksaan Negeri) Manggarai di Reo terkait ultimatum terhadap Rimba N. Ho, selaku pemilik SMK Mutiara Bangsa Reok untuk segera membayar sisa uang yang menjadi kerugian Negara pada persoalan anggaran BOS thn. 2019/2020 pada SMK Mutiara Bangsa Reok.

Kepada media, Jumat, (07/2023), Yohanes Oci mengatakan bahwa respon Kejari Manggarai di Reo yang memberikan warning kepada Rimba N. Ho selaku ketua Yayasan Risjonson Manggarai yang menaungi SMK Mutiara Bangsa Reok merupakan langkah positif bagi pihak Kejari sebagai upaya hukum yang dapat menjujung tinggi rasa keadilan.

Yohanes Oci menjelaskan bahwa apa yang menjadi temuan Kacabjari Manggarai di Reo merupakan putusan inkrah oleh pengadilan Tipikor di Kupang, beberapa bulan lalu dan segera mungkin harus segera eksekusi.

Yohanes Oci berharap pihak Kejari Manggarai di Reo, dapat mengedepankan prinsip persamaan di depan hukum.

“Artinya pihak kejari Manggarai di Reo harus memproses ketua Yayasan Risjonson Manggarai tersebut, kalau tidak berupaya mengembalikan uang negara hasil korupsinya. Sebab itu tidak menghapus tindak pindananya,” tegas Yohanes Oci Direktur eksekutif Pusat Studi Politik dan Pemerintahan Indonesia (Puspolrindo).

Sementara lanjut Yohanes Oci bahwa Rimba Nimbrot Ho telah terbukti melakukan penyimpangan penggunaan dana BOS thn. 2019/2020 untuk membangun ruangan kelas dengan menabrak regulasi.

Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel 

 

PLN