Cepat, Lugas dan Berimbang

Yohanes Oci Desak Kejari Manggarai di Reo Segera Proses Hukum Rimba Nimbrot Ho

“Pihak kejari harus proses hukum ketua Yayasan juga karena turut serta dalam tindakan korupsi yang merugikan keuangan negara,” papar Akademisi asal Kabupaten Manggarai Timur ini.

Sementara berdasarkan penjelasan KACABJARI Manggarai di Reo, Rabu, (05/03/2023), Riko Budiman, SH, MH, telah memberikan waktu kepada Ketua Yayasan Risjonson Manggarai yang menaungi SMK Mutiara Bangsa Reok untuk segera mengembalikan sisa uang yang menjadi temuan kerugian Negara soal penyimpangan BOS SMK Mutiara Bangsa Reok tahun 2019/2020 tersebut.

Bahkan dalam Putusan Hakim Tipikor, Riko mengatakan bahwa telah menganulir soal perhitungan ahli terhadap perhitungan kerugian Keuangan Negara yang bersumber dari penggunaan dana BOS tahun 2019/2020.

Yang mana uang yang diserahkan oleh mantan Kepala Sekolah, Bediardus Aquino kepada Ketua Yayasan Risjonson Manggarai, Rimba N. Ho, sebesar Rp285 jutah, yang diberikan sebanyak 7 tahap untuk dititipkan kepada Rimba membangun ruangan kelas baru yang sebenarnya tidak sesuai dengan juknis dalam menggunaan Anggaran BOS tersebut.

Riko juga menyampaikan bahwa, pernyataan Alhli pada Sidang di Pengadilan Tipikor Kupang, soal penggunaan dana Bos yang tidak sesuai juknis merupakan perbuatan yang melanggar hukum.

Sementara dalam pengembangannya, bahwa dari akumulasi anggaran yang menjadi temuan pada Ketua Yayasan Risjonson Manggarai sebesar Rp285 juta, saat ini Rimba telah mengembalikan uang tersebut ke khas Negara itu hanya sebesar Rp211 juta. Jadi, yang masi tersisa sebesar Rp74 juta.

Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel 

 

PLN