Ombudsman RI Beberkan Temuan Lapangan: Urgensi Huntara hingga Ancaman Kesenjangan Pemulihan

Ruteng, infopertama.com – Penanganan pascabencana gempa bumi bermagnitudo 7,7 yang mengguncang wilayah Kabupaten Manggarai dan Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT), masih menyisakan sejumlah persoalan mendasar di tingkat tapak. Hasil pemantauan lapangan Ombudsman Republik Indonesia membeberkan adanya tiga pola kesenjangan utama dalam proses tanggap darurat, mulai dari tata kelola pendataan, keterbatasan fasilitas pengungsian, hingga ketimpangan pemulihan sosial-ekonomi masyarakat terdampak.

Temuan tersebut dipaparkan langsung oleh Anggota Ombudsman RI, Robert Na Endi Jaweng, dalam Rapat Evaluasi Hasil Monitoring Penanganan Bencana yang dilangsungkan di Pos Komando Penanganan Darurat Bencana Gempa Bumi M7,7 di Kantor BPBD Kabupaten Manggarai, Jumat (2/10/2026).

Rapat strategis tersebut dihadiri oleh Wakil Bupati Manggarai Fabianus Abu, Wakil Bupati Manggarai Barat Yulianus Weng, Asisten II Setda Provinsi NTT Zet Libing, Deputi V BNPB Ibu Andi Eviana, serta jajaran unsur Forkopimda Kabupaten Manggarai.

Dalam forum tersebut, Robert menegaskan bahwa kehadiran pemerintah daerah, BPBD, BNPB, serta aparat di lokasi bencana tidak boleh hanya sebatas menghimpun data lalu kembali ke ibu kota. Penjelasan yang transparan dan sosialisasi langsung kepada masyarakat menjadi kunci utama agar warga memahami skema penanganan dan tidak memicu keresahan.

“Penjelasan itu sangat penting agar masyarakat memahami betul seperti apa gambaran situasinya dan implikasinya. Kemarin bersama Pak Wabup dan Pemda, kita tidak hanya monitoring, tetapi sekaligus sosialisasi. Kehadiran aparat dan pemerintah memberikan rasa pasti bagi warga,” ujar Robert di hadapan peserta rapat.

Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel