Labuan Bajo, infopertama.com – Tanggung Jawab menjaga keamanan ASEAN Summit di Labuan Bajo yang akan gelar 9-11 Mei 2023 adalah tangung jawab Bangsa dan Negara Indonesia demi menjaga nama baik di mata Negara-negara ASEAN.
Berkenaan dengan hal tersebut, Kordinator Forum Peduli Pariwisata Manggarai Barat (FP2-MABAR) Lukas M. H melaporkan berbagai kegaduhan yang terjadi di Labuan Bajo, NTT kepada Ketua Komisioner KPK Republik Indonesia di Jakarta.
Yang pertama, bermula dari Perjanjian kerja sama antara Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI dengan Pemprov NTT Nomor PKS.9/KSDAE/PIKA/KSA.0/11/2021. Dan, nomor PEM.415.4.43/II/69/XI/2021 Tentang kerjasama penguatan fungsi kawasan konservasi dan konservasi Sumber Daya Alam hayati dan ekosistemnya secara berkelanjutan di Taman Nasional Komodo dan perjanjian kerjasama (PKS) antara BTNK dan PT Flobamor No: PKS.1/T.17/Tu/REN/2/2022 dan Nomor 01/FLB.PKS/II/2022 Tentang penguatan fungsi berupa penguatan kelembagaan, perlindungan kawasan, dan pengembangan wisata alam di TNK.


Berdasarkan PKS tersebut di atas, pada Juli 2022 lalu Pemprov NTT menaikan harga tiket sebesar Rp3.700.000/orang wisatawan masuk ke Pulau Komodo, setelah mendapatkan gelombang protes dari masyarakat dan aktivis pariwisata di Labuan Bajo, maka pada Juli 2022 sampai Agustus 2022 lalu, Gubernur NTT mengeluarkan Peraturan Gubernur yang bernomor 85 thn. 2022 tanggal 28 juli tentang Penyelenggaraan konservasi sumberdaya alam hayati dan ekosistemnya di TNK.
Namun Pergub tersebut mintai persetujuan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Setelah KLHK menerima draft pergub tersebut kemudian KLHK membalas dengan surat Bernomor: S.312/MENLHK/KSDAE/KSA.3/10/2022
yakni untuk dapat mengkaji Ulang Peraturan Gubernur NTT No 85 tahun 2022.
Atas dasar surat tersebut Pemprov NTT membatalkan kenaikan tiket masuk pulau komodo sebesar Rp3.700.000/orang wisatawan.
Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel












