Ruteng, infopertama.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Manggarai memberikan hak jawab dan klarifikasi resmi terkait pemberitaan media VoxNTT.com bertajuk “Warga Liang Bua Geram, Nama Korban Rumah Rusak Tak Masuk Data: Petugas Akui Tak Input Semua” yang dipublikasikan pada Senin, 28 September 2026.
Klarifikasi tersebut berkaitan dengan penanganan pascabencana gempa bumi Magnitudo 7,7 yang menimpa wilayah tersebut pada 15 Agustus 2026 lalu.
Dalam poin klarifikasinya, Pemkab Manggarai meluruskan bahwa warga berinisial G alias Fidelis Randut (Gun), warga Desa Liang Bua, sebenarnya sudah terdaftar dalam data warga terdampak bencana. Fidelis tercatat dalam sistem pendataan dengan kategori kerusakan rumah “ringan sekali”. Pemkab menegaskan bahwa tidak benar jika nama yang bersangkutan sama sekali tidak diinput ke dalam sistem pendataan pemerintah.
Persoalan yang muncul di lapangan disebabkan adanya perbedaan persepsi antara penilaian warga yang merasa rumahnya mengalami kerusakan tingkat sedang dengan hasil pendataan kategori kerusakan resmi.
Pemkab Manggarai menjelaskan bahwa penetapan tingkat kerusakan bangunan tidak hanya didasarkan pada pengamatan kasat mata pemilik rumah, melainkan melalui kriteria, pemeriksaan, dan verifikasi teknis bangunan.
Terkait komunikasi antara Fidelis Randut dan petugas pendataan Dinas PUPR bernama Toton, Pemkab meluruskan bahwa penjelasan petugas mengenai potensi kekeliruan manusiawi tidak dapat dimaknai sebagai pengakuan bahwa data Fidelis tidak diinput. Petugas saat itu menjelaskan proses pendataan awal yang nantinya akan melalui tahap uji publik dan masa sanggah untuk mengakomodasi koreksi maupun perbaikan data dari masyarakat.
Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel










