Pemkab Manggarai Sambut Relaksasi Kredit OJK

Ruteng, infopertama.com – Warga dan pelaku usaha di Kabupaten Manggarai yang terdampak bencana gempa bumi kini mendapatkan angin segar untuk memulihkan kondisi perekonomian mereka. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menetapkan kebijakan perlakuan khusus atau relaksasi kredit perbankan selama tiga tahun di delapan kabupaten terdampak di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT).

Atas terbitnya kebijakan tersebut, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Manggarai menyampaikan apresiasi dan terima kasih setinggi-tingginya kepada OJK dan Pemerintah Pusat.

Bupati Manggarai, Herybertus Geradus Laju Nabit, S.E., M.A., menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan langkah krusial untuk meringankan beban masyarakat yang tengah berjuang menata kembali roda perekonomian pascabencana.

“Atas nama Pemerintah Kabupaten Manggarai dan masyarakat, kami menyambut baik dan mengapresiasi setinggi-tingginya kebijakan perlakuan khusus OJK bagi debitur terdampak gempa bumi. Kebijakan ini memberikan ruang napas bagi masyarakat untuk melanjutkan proses pemulihan ekonomi,” ujar Bupati Hery Nabit di Ruteng.

Kebijakan ini tertuang dalam Surat OJK Nomor S-62/D.03/2026 tertanggal 28 September 2026 tentang Perlakuan Khusus terhadap Kredit atau Pembiayaan Perbankan di Beberapa Kabupaten pada Provinsi NTT yang Terdampak Bencana Gempa Bumi.

Selain kepada OJK dan Pemerintah Pusat, Bupati Manggarai juga menyampaikan terima kasih kepada Gubernur NTT serta para anggota DPR RI yang telah turun langsung menyerap aspirasi warga di lapangan hingga melahirkan kebijakan konkret ini.

Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel