KPK Tetapkan 8 Tersangka Kasus Gratifikasi ATR/BPN, Petinggi Summarecon hingga Orang Kepercayaan Menteri Terseret

Jakarta, infopertama.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap, pemerasan, dan gratifikasi terkait pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor serta layanan pertanahan di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

Penetapan tersangka ini merupakan buntut dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digelar tim penindakan KPK di wilayah Jabodetabek pada Senin (14/9/2026), di mana petugas sempat mengamankan 19 orang.

Berdasarkan hasil gelar perkara dan temuan bukti permulaan yang cukup, KPK meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan serta melakukan penahanan terhadap delapan tersangka untuk 20 hari pertama hingga 4 Oktober 2026 di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK.

“Setelah ditemukan kecukupan alat bukti pada tahap penyidikan, KPK kemudian menetapkan delapan orang sebagai tersangka,” tegas Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (15/9/2026), didampingi Juru Bicara KPK Budi Prasetyo.

Daftar 8 Tersangka

Delapan tersangka yang dijerat KPK berasal dari berbagai latar belakang, mulai dari pejabat kementerian, pimpinan kantor pertanahan, direksi korporasi, hingga pihak swasta yang diduga merupakan orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid:

  1. Lampri (LMP) – Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN.
  2. Sontang Coin Manurung (SON) – Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I.
  3. Adrianto Pitojo Adi (ADR) – Direktur Utama PT Summarecon Agung Tbk.
  4. Rizal Pahlevi (LEV) – Swasta / Perantara dari pihak PT Summarecon Agung Tbk.
  5. Arif Sugiyanto (ARF) – Swasta (diduga orang kepercayaan Menteri ATR/BPN).
  6. Erwin (ERW) – Swasta (diduga orang kepercayaan Menteri ATR/BPN).
  7. Fahd El Fouz (FEZ) – Swasta (diduga orang kepercayaan Menteri ATR/BPN).
  8. Muhammad Fakhry (MF) – Swasta (diduga orang kepercayaan Menteri ATR/BPN).

Sangkaan Pasal

Atas perbuatannya, KPK mengonstruksikan pasal sangkaan yang terbagi untuk dua kelompok tersangka. Terhadap Adrianto Pitojo Adi dan Rizal Pahlevi selaku pihak pemberi suap, penyidik menyangkakan Pasal 605 ayat (1) atau Pasal 606 ayat (1) KUHP jo. UU No. 1/2026 jo. Pasal 20 KUHP.

Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel