KPK Tetapkan 8 Tersangka Kasus Gratifikasi ATR/BPN, Petinggi Summarecon hingga Orang Kepercayaan Menteri Terseret

Sementara itu, enam tersangka lainnya yang merupakan pihak penerima dan perantara, yakni Sontang Coin Manurung, Lampri, Erwin, Arif Sugiyanto, Fahd El Fouz, dan Muhammad Fakhry, disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a, b, dan/atau Pasal 12 B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) atau Pasal 606 ayat (2) KUHP jo. UU No. 1/2026 jo. Pasal 20 KUHP.

Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel