PT Flobamor Biang Kegaduhan TNK, Kordinator FP2-Mabar Surati KPK

Kemudian dari pada itu pada tahun 2023 di bulan April menjelang ASEAN SUMMIT di Labuan Bajo, Direktur PT Flobamor perusahan BUMD pemprov NTT mengeluarkan SK direksi bernomor 01/SK-Flb/III/2023 tentang tarif jasa pelayanan wisata alam di TNK yakni sebesar Rp400.000/orang untuk jasa Pemandu di Pulau Padar dan Rp400.000/orang wisatawan tarif jasa pemandu di Loh Liang Pulau Komodo.

Sementara di dalam Surat sanggahan Ibu Menteri KLHK tidak menegaskan adanya pungutan baru oleh PT Flobamor dan Pemprov NTT di dalam kawasan TNK. Oleh sebab itu kami menilai bahwa pungutan tiket jasa pemandu oleh PT Flobamor adalah melawan hukum karena tidak berdasarkan peraturan yang jelas baik yang atur dalam undang-undang, peraturan pemerintah, peraturan menteri keuangan, peraturan daerah dan peraturan turunan lainya.

PKS antara Flobamor dan KLHK adalah kerjasama penguatan fungsi kawasan konservasi, bukan melakukan pungutan sebesar Rp400.000/orang wisatawan seperti yang PT Flobamor lakukan di Pulau Padar dan Pulau Komodo di dalam kawasan taman Nasional.

“Kami dari FP2-MABAR menilai dan menduga bahwa pungutan yang dilakukan oleh PT Flobamor melanggar hukum,” tutur Lukas dalam pesan tertulisnya yang dikirim ke awak media ini, Sabtu (6/5/2023).

Selain itu, FP2-Mabar meminta KPK agar melakukan penyelidikan terkait dugaan pelanggaran sesuai UU NO 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindakan pidana korupsi, UU nomor 28 tahun 1999 tentang penyelenggaraan Negara yang bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme, UU No 30 tahun 2022 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi.

Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel