KPK Pamerkan Sitaan Uang Tunai Rp 106,3 Miliar Terkait Kasus Suap HGB Summarecon

Jakarta, infopertama.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memamerkan barang bukti berupa uang tunai senilai total Rp 106,3 miliar yang disita dalam penanganan kasus dugaan suap dan gratifikasi pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

Penyitaan uang fantastis tersebut berkaitan dengan dugaan suap dalam pengurusan pembukaan blokir dan perpanjangan HGB lahan yang dikelola oleh pihak pengembang properti PT Summarecon Agung Tbk di wilayah Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Uang tunai yang ditampilkan KPK terdiri dari berbagai mata uang, baik Rupiah maupun valuta asing. Rinciannya meliputi mata uang Rupiah sebesar Rp 31,86 miliar, pecahan Dolar Amerika Serikat senilai USD 2.611.500, Dolar Singapura sebesar SGD 1.974.500, serta pecahan Riyal Arab Saudi dan Ringgit Malaysia.

Uang tersebut ditemukan dan disita dari sejumlah lokasi penggeledahan, termasuk dari rumah para tersangka dan pihak yang diduga menjadi orang kepercayaan dalam pengurusan perkara pertanahan tersebut.

Dalam konstruksi perkaranya, dugaan suap ini bermula dari masalah sengketa tumpang tindih lahan HGB dengan pemegang Sertifikat Hak Milik (SHM) ahli waris setempat.

Pihak swasta diduga menyalurkan sejumlah uang pengurusan kepada jajaran pejabat dan pihak internal di Kementerian ATR/BPN untuk memperlancar proses administrasi pertanahan.

KPK terus mendalami dugaan aliran dana serta keterlibatan pihak-pihak lain dalam skandal suap pertanahan ini.

Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel