Karena itu, pertanyaan pentingnya bukan hanya apakah kita mempunyai hukum, tetapi hukum itu bekerja untuk siapa? Apakah hukum bekerja untuk orang yang mempunyai uang dan kekuasaan? Ataukah hukum juga bekerja untuk mereka yang tidak memiliki apa-apa selain keberanian untuk mencari keadilan?
Pertanyaan tersebut membuat gagasan Jeremias Lemek tetap relevan. Keadilan tidak boleh menjadi milik mereka yang mampu membayar akses terhadap hukum. Keadilan harus menjadi hak semua warga negara. Di sinilah hukum bertemu dengan demokrasi.
Demokrasi tanpa keadilan hukum hanya akan menjadi prosedur. Kita dapat memiliki pemilu, parlemen, pemerintah, dan lembaga peradilan, tetapi demokrasi akan kehilangan maknanya jika warga negara tidak memiliki posisi yang setara di hadapan hukum. Karena itu, menjaga nyala keadilan sesungguhnya adalah menjaga nyala republik.
Republik tidak hanya dibangun dengan konstitusi dan institusi negara. Republik dibangun oleh keyakinan bahwa setiap manusia mempunyai martabat yang harus dilindungi. Hukum harus menjadi pagar yang melindungi martabat tersebut, bukan tembok yang menghalangi rakyat untuk memperoleh keadilan. Dalam konteks inilah bedah buku Menjaga Nyala Keadilan di Yogyakarta pada 12 September 2026 memiliki arti yang lebih besar daripada sekadar peluncuran atau diskusi buku.
Ia merupakan kesempatan untuk menyalakan kembali pertanyaan yang sering kita padamkan: untuk siapa hukum bekerja?
Pertanyaan itu harus terus dihidupkan karena kekuasaan selalu memiliki kecenderungan untuk menganggap dirinya benar. Foucault mengajarkan bahwa perlawanan selalu mungkin muncul di mana pun kekuasaan bekerja (Foucault, 1978). Maka kritik hukum, pembelaan terhadap kaum lemah, bantuan hukum, dan keberanian advokat mempertanyakan penyalahgunaan kekuasaan merupakan bentuk-bentuk perlawanan yang menjaga demokrasi tetap hidup.
Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel











