Pertanyaan tersebut membawa kita kepada Michel Foucault. Foucault mengingatkan bahwa kekuasaan tidak hanya bekerja melalui larangan, hukuman, atau kekerasan. Kekuasaan bekerja melalui pengetahuan, institusi, prosedur, bahasa, klasifikasi, dan apa yang disebut sebagai kebenaran (Foucault, 1977; 1980). Dalam masyarakat modern, kekuasaan justru menjadi semakin efektif ketika ia tidak selalu terlihat sebagai kekuasaan.
Hukum adalah salah satu ruang tempat kekuasaan semacam itu bekerja. Di pengadilan, misalnya, seseorang tidak hanya dihadapkan pada hakim dan pasal. Ia berhadapan dengan sebuah sistem yang menentukan apa yang disebut bukti, siapa yang disebut saksi, apa yang dianggap benar, siapa yang memiliki otoritas berbicara, dan bagaimana seseorang harus ditempatkan dalam kategori hukum tertentu.
Karena itu, hukum bukan sekadar teks. Hukum adalah praktik kekuasaan. Dan justru karena itulah hukum harus terus dikritik. Jeremias Lemek telah lama melakukan kritik tersebut. Melalui Mencari Keadilan: Pandangan Kritis terhadap Penegakan Hukum di Indonesia, ia menempatkan pengalaman advokat dan kegelisahan terhadap penegakan hukum sebagai bagian dari perjuangan intelektual. Tulisan-tulisannya pernah hadir di berbagai media dan ruang akademik, memperlihatkan bahwa profesi advokat baginya bukan sekadar pekerjaan menangani perkara, tetapi bagian dari perjuangan mempertahankan keadilan.
Dalam perspektif Foucault, sikap semacam ini penting karena kekuasaan selalu membutuhkan kritik. Tanpa kritik, sebuah rezim kebenaran akan mudah berubah menjadi sesuatu yang dianggap alamiah dan tidak perlu dipertanyakan. Ketika hukum mengatakan bahwa seseorang bersalah, kita perlu bertanya: bagaimana kebenaran tentang kesalahan itu diproduksi?
Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel











