Yogyakarta, infopertama.com – Ketaatan Hukum di Indonesia terus menerus diusahakan agar benar-benar menjadi perilaku bagi setiap warga negara, tidak sekedar kata-kata saja. Bagi semua, tanpa sekat. Artinya tidak ada yang kebal hukum atau memiliki keistimewaan di hadapan hukum.
Upaya itu terutama dalam memerangi tindakan kekerasan, dengan alasan atau latar belakang apapun tindakan kekerasan itu dilakukan.
Goris Sahdan, ketua Prodi Ilmu Pemerintahan STPMD “APMD” Yogyakarta menyoroti secara khusus soal Klitih di kalangan pelayar di DIY yang menjadi trend belakangan ini.
Demikian Goris Sahdan bahwa Klitih sebagai bentuk kejahatan akibat melemahnya fungsi negara dalam beberapa hal urgen.
Hal ini disampaikan Goris Sahdan dalam sebuah FGD Ketaatan Hukum dan aksi Anti kekerasan yang diselenggarakan oleh Yogyakarta Vuture Leader bekerja sama dengan Polda DIY yang berlangsung di hotel Royal Brongto, Selasa, 6 Mei 2025.
Apa itu Kekerasan
Thomas Hobbes (1588-1679 seorang filsuf Inggris mengatakan bahwa “kekerasan” merupakan bentuk alamiah dari kehidupan manusia yang cendrung “saling memangsa antara yang satu dengan yang lain atau homo homini lupus-manusia menjadi serigala bagi yang lain.
Jadi sebagaimana Thomas Hobbes, kekerasan merupakan sesuatu yang inheren dalam kehidupan manusia. Karena itu, negara (pemerintah) pada dasarnya dibentuk untuk “mencegah terjadinya kondisi natural pada manusia untuk saling memangsa antara yang satu dengan yang lain.
Dua fungsi utama negara menurut Thomas Hobbes adalah fungsi melindungi dan menyelamatkan atau fungsi power over dan fungsi power to. Fungsi perlindungan untuk mencegah terjadinya “kekerasan yang dilakukan oleh manusia yang satu terhadap manusia yang lain dan oleh yang kuat terhadap yang lemah”. Fungsi power to atau “menyelamatkan” untuk menghindari terjadinya kekerasan yang lebih luas yang dapat mengancam eksistensi negara.
Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel






