Ketaatan Hukum dan Aksi Anti Kekerasan Serta Klitih di Kalangan Pelajar DIY

Klitih Sebagai Bentuk “Kejahatan”

Klitih hadir sebagai akibat melemahnya fungsi negara dalam; (1) melindungi kebebasan individu (Protecting); (2) menegakkan hukum dan ketertiban (law and order) dan dalam service delivery.

Service delivery terkait dengan pelayanan publik berkualitas yang disediakan oleh negara seperti pembangunan ekonomi, pendidikan, kesehatan, pertanian, keamanan, listrik, telekomunikasi dan sebagainya yang bisa dirasakan dan dinikmati oleh seluruh warga negara.

Munculnya kekerasan bernama “Klitih” merupakan implikasi dari melemahnya fungsi negara dalam service delivery, seperti kemiskinan, ketimpangan ekonomi, keterbatasan akses pendidikan, dan sebagainya yang memberi kesempatan bagi munculnya “aksi-aksi klitih yang bisa jadi merupakan naluri alamiah anak-anak dalam merespon berbagai ketimpangan fungsi negara.

Klitih Sebagai Kejahatan Jalanan di DIY

Kasus kejahatan jalanan di wilayah Yogyakarta menunjukkan tren peningkatan. Tindak kejahatan klitih yang belakangan terulang kembali terjadi di Kota Yogyakarta menjadi alarm untuk meningkatkan keamanan di Provinsi DI Yogyakarta.

Peningkatan kasus kejahatan jalanan di DI Yogyakarta terlihat dari data Polda DIY. Menurut catatan dari Polda DIY, pada 2020 terdapat 52 laporan tindak kejahatan jalanan. Angka ini meningkat menjadi 58 kasus di tahun 2021. Ragam kejahatan jalanan ini antara lain berupa pencurian, perampasan, pencopetan, tawuran, pembegalan, hingga pembacokan yang menimbulkan korban jiwa (Kompas, 22 April 2022).

Sebagai Implikasi Kejahatan Jalanan di DIY ini, Klitih menimbulkan ketakutan bagi warga untuk bepergian malam hari.

Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel