Ketaatan Hukum dan Aksi Anti Kekerasan Serta Klitih di Kalangan Pelajar DIY

Mengapa Terjadi Kekerasan?

Menurut Goris Sahdan, yang ia sampaikan dalam FGD bahwa kekerasan pada dasarnya disebabkan oleh berbagai faktor. Tetapi, pada hakekatnya “kekerasan” terjadi karena melemahnya fungsi-fungsi negara di satu sisi, dan menguatnya fungsi-fungsi non negara dalam masyarakat.

Ia mengatakan, terdapat tiga fungsi utama negara: (1) melindungi kebebasan individu dengan menegakkan hukum (J.J. Rousseau 1712-1778). Penegakan hukum menjadi perlindungan kebebasan individu, karena tidak ada kebebasan yang bertentangan dengan hukum. Ketika manusia melakukan kekerasan, pada saat yang sama dia tidak bebas dan melanggar hukum;

(2) fungsi kedua dari negara adalah menjaga ketertiban dan keamanan atau fungsi law and order. Kekerasan merupakan bentuk ancaman terhadap ketertiban dan hukum. Karena itu, dalam kasus kekerasan, dituntut adanya tindakan hukum yang tegas. Fungsi service delivery yaitu fungsi negara untuk menyediakan pelayanan publik yang paling berkualitas bagi masyarakat.

Siapa Aktor Utama Kekerasan Dalam Masyarakat?

Setidaknya, terdapat tiga aktor utama kekerasan dalam masyarakat yakni Aktor negara, Aktor Masyarakat dan Aktor Swasta atau pebisnis.

Negara kerap menjadi aktor utama “kekerasan” dalam masyarakat, misalnya melalui berbagai kebijakan yang dapat menimbulkan “konflik”.

Masyarakat juga kerap menjadi aktor utama terjadinya kekerasan dalam masyarakat. Misalnya kekerasan para mafia, bandit, preman dan sebagainya yang muncul sebagai bentuk “perlawanan terhadap” fungsi-fungsi negara yang melemah.

Kelompok pebisnis atau kalangan swasta bisa juga menjadi aktor kekerasan dalam masyarakat terkait dengan kepentingan bisnis dan relasi mereka dengan kekuasaan.

Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel