PLN Hormati Tata Adat Ngada dalam Pengembangan PLTP Mataloko

Bajawa, infopertama.com – PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangunan Nusa Tenggara (UIP Nusra) melaksanakan prosesi adat bersama masyarakat adat Ngada sebagai bagian dari tahapan pengembangan Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) Mataloko (2×10 MW) di Desa Wogo, Kecamatan Golewa, Kabupaten Ngada, Nusa Tenggara Timur (NTT), Kamis, 10 September 2026.

Prosesi adat dilakukan melalui penanaman pilar adat berupa watu dan ngasu serta pilar nasional bersama perwakilan masyarakat adat Sa’o Millo Mari dan Sa’o Rara. Kegiatan tersebut turut dihadiri perwakilan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Wogo dan Lembaga Pemangku Adat (LPA) Desa Wogo.

Penanaman watu dan ngasu merupakan bagian dari tata adat masyarakat setempat dalam menegaskan batas wilayah sekaligus menandai pelepasan hak atas tanah. Pelaksanaan prosesi tersebut menjadi bagian dari komitmen PLN untuk menghormati nilai, kearifan lokal, dan tata adat masyarakat Ngada dalam setiap tahapan pengembangan PLTP Mataloko.

Marselus Selu dari Lembaga Pemangku Adat (LPA) Desa Wogo, menjelaskan bahwa prosesi tersebut diawali dengan dibawanya batu adat oleh pihak rumah adat ke Kantor Desa Wogo. Batu tersebut kemudian diserahkan kepada PLN melalui ritual adat mate ngana yang disaksikan oleh pemerintah desa, LPA, serta tokoh-tokoh adat setempat. Prosesi ini menjadi bagian dari pengesahan penyerahan batu adat dari pemilik tanah kepada PLN.

“Batu itu diterima dan diserahkan kepada PLN melalui ritual mate ngana. Ritual ini untuk mengesahkan batu dari pemilik tanah kepada PLN, disaksikan oleh pemerintah dan tokoh adat,” ujar Marselus.

Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel