PLN Hormati Tata Adat Ngada dalam Pengembangan PLTP Mataloko

Pengembangan PLTP Mataloko
Antonius Corebima, Technician Pengendalian Konstruksi UPP Nusra 2, menanam batu adat sebagai penanda batas tanah sekaligus memasang patok nasional dalam prosesi adat untuk pengembangan Geowisata Panas Bumi Mataloko melalui pemanfaatan langsung panas bumi (direct use) di Desa Wogo, Kecamatan Golewa, Kabupaten Ngada, Kamis (10/9).

Lahan yang telah melalui prosesi adat tersebut selanjutnya akan digunakan untuk mendukung pengembangan Geowisata Panas Bumi Mataloko sebagai bagian dari pengembangan PLTP Mataloko (2×10 MW). Konsep ini mengedepankan pemanfaatan langsung panas bumi (direct use) sehingga potensi panas bumi Mataloko tidak hanya dikembangkan sebagai sumber energi listrik, tetapi juga dapat memberikan nilai tambah melalui pengembangan kawasan geowisata.

Pihak Soma Sa’o Milo Mari, Arnold Dopo Umi, mengatakan semua kesepakatan antara pemilik lahan dan pihak yang membutuhkan lahan sudah disepakati dan kesepakatan itu diterima oleh kedua pihak.

“Kami semua dari hati sudah serahkan batu itu secara adat supaya ditanam di lokasi. Dari pihak sa’o menyerahkan tanah dengan hati yang tulus tanpa paksaan kepada PLN sebagai pembeli,” ucap Arnold.

Pengembangan Geowisata Panas Bumi Mataloko merupakan inisiatif PLN sebagai pengembang sekaligus tindak lanjut atas saran Gubernur Nusa Tenggara Timur agar potensi panas bumi Mataloko dapat dikembangkan dan memberikan manfaat yang lebih luas bagi masyarakat sekitar.

Sebelum prosesi adat dilaksanakan, PT PLN (Persero) UIP Nusra melalui UPP Nusra 2 telah menjalankan serangkaian tahapan bersama para pihak, mulai dari verifikasi, mediasi, pengukuran, identifikasi dan inventarisasi tanah, hingga musyawarah kompensasi. Pembayaran kompensasi kepada pihak yang berhak telah diselesaikan pada 4 September 2026.

Seiring dengan tahapan tersebut, pekerjaan fisik untuk mendukung pengembangan kawasan Geowisata Panas Bumi Mataloko juga mulai dilakukan, antara lain pematokan batas tanah serta pengecoran pondasi pagar pada area yang akan dikembangkan.

Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel