Hakim Itu Bukan Mulut UU

Pragmatisme sebagai Metode

Pragmatisme yang dimaksud Breyer bukan berarti hakim bebas bertindak sesuka hati.Sebaliknya, pragmatisme adalah pendekatan yang mempertimbangkan tujuan hukum, dampak nyata keputusan, fungsi institusi demokrasi, dan kebutuhan masyarakat.

Hakim, menurut Breyer, harus memperhatikan bagaimana sebuah putusan akan mempengaruhi kehidupan publik secara konkret. Putusan hakim harus terkoneksi dengan situasi dan kondisi dari masyarakat yang hidup pada suatu zaman. Putusan hakim juga harus bisa memecahkan masalah dan tidak sebaliknya membawa masalah baru.

Dalam pandangannya, hukum tidak hidup di ruang abstrak, tidak berada di menara gading. Putusan pengadilan selalu memiliki konsekuensi sosial dan politik. Karena itu, seorang hakim yang baik tidak cukup hanya memahami teori hukum, tetapi juga realitas masyarakat.

Breyer banyak mencontohkan bagaimana Mahkamah Agung Amerika sering menghadapi konflik antara kebebasan individu dan kepentingan publik. Dalam situasi demikian, pendekatan pragmatis membantu hakim mencari keseimbangan rasional.

Ia menolak pandangan bahwa hakim harus menjadi “mesin pembaca teks”. Hakim adalah bagian dari sistem demokrasi yang bertugas menjaga agar konstitusi tetap relevan dan efektif.

Penafsiran Kontekstual

Salah satu tema penting buku ini adalah pentingnya konteks sejarah, sosial, dan institusional dalam membaca hukum.

Breyer menegaskan bahwa kata-kata tidak pernah berdiri sendiri. Makna hukum selalu dipengaruhi konteks. Karena itu, memahami tujuan pembentuk hukum jauh lebih penting daripada sekadar membaca susunan kalimat.

Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel 

 

PLN