Hakim Itu Bukan Mulut UU

Breyer menolak gagasan bahwa teks Konstitusi dapat dipahami hanya dari arti kata-kata pada saat ditulis tahun 1787. Ia menilai pendekatan seperti itu terlalu sempit dan mengabaikan kenyataan bahwa masyarakat berubah secara drastis. Para penyusun Konstitusi sendiri, menurut Breyer, sadar bahwa generasi masa depan akan menghadapi persoalan yang tidak mereka bayangkan.

Karena itu, banyak pasal Konstitusi sengaja ditulis secara umum dan terbuka, misalnya istilah “equal protection”, “due process”, atau “freedom of speech”. Kata-kata tersebut membutuhkan interpretasi sesuai konteks sosial-politik yang berkembang.

Di sinilah Breyer membangun argumen dasarnya: Konstitusi harus dibaca secara fungsional, bukan hanya secara literal.

Kritik Textualism dan Originalism
Breyer menganggap kedua pendekatan itu tampak objektif, namun sebenarnya juga mengandung pilihan politik dan subjektivitas tersembunyi. Ia menunjukkan bahwa teks hukum sering ambigu, tidak lengkap, bahkan saling bertentangan. Dalam situasi demikian, hakim tetap harus membuat pilihan interpretatif.

Misalnya, apa arti “kebebasan berbicara” di era internet dan media sosial? Apakah para penyusun Konstitusi abad ke-18 pernah membayangkan algoritma digital, kecerdasan buatan, atau perusahaan teknologi global? Jika hakim hanya terpaku pada makna asli abad ke-18, maka Konstitusi akan kehilangan relevansinya.

Breyer selain itu juga mengkritik kecenderungan originalism yang menurutnya dapat menghambat perkembangan hak-hak sipil. Banyak kemajuan demokrasi Amerika – termasuk perlindungan hak perempuan, minoritas, dan kebebasan individu – justru lahir melalui interpretasi progresif dari hakim pada Mahkamah Agung.

Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel 

 

PLN