Tuduhan Keji, Melky Segera Polisikan Kepsek Ferdianus Tahu

Ruteng, infopertama.com – Advokat dan pengamat Hukum Dr. Siprianus Edi Hardum, S.IP, SH, MH, menyoroti tuduhan keji yang diinisiasi Kepala SMK Negeri 1 Wae Ri’i, Ferdianus Tahu terhadap salah satu guru pada sekolah tersebut. Menurut Edi Hardum, saudara Melky Sobe seorang guru mata pelajaran Agama Katolik di SMKN 1 Wae Ri’i, Kab. Manggarai, Provinsi NTT yang dituduh melakukan pelecehan seksual kepada 17 siswi tanpa bukti yang jelas, agar segera lapor ke Polres Manggarai.

Selain itu, Melky Sobe juga jangan indahkan tindakan pemecatan dari Kepala Sekolah yang sudah menjadi terdakwa dalam dugaan kejahatan tindak pidana pemalsuan, Ferdianus Tahu. “Seseorang yang menjabat jabatan publik dan menjadi terdakwa secara hukum harus sudah diberhentikan sementara dari jabatannnya.” Tegas alumni UGM itu.

Bahkan karena Ferdianus Tahu sebagai PNS, kata Edi Hardum, maka sesuai UU Pokok Kepegawaian ia harus diberhentikan sementara sebagai PNS. Gubernur NTT segera berhentikan Ferdianus Tahu sebagai kepala sekolah dan berhentikan sementara ia sebagai PNS karena sudah menjadi terdakwa.

Tuduhan tanpa bukti larinya fitnah maka bisa dijerat pasal 311 KUHP dengan hukuman empat tahun penjara. Kalau tuduhan tanpa bukti pula disebarkan ke media sosial dan media massa maka bisa dijerat dengan UU ITE dan UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Pidana dan hukumannya enam tahun ke atas.

Ferdianus Tahu
Advokat dan pengamat Hukum Dr. Siprianus Edi Hardum, S.IP, SH, MH, (ist)

“Oleh karena itu, saya minta Melky Sobe segera melapor ke polisi. Polisi harus proses semua yang terlibat dalam tuduhan keji itu. Polisi jangan lindungi orang yang melakukan tuduhan keji ini.”

Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel