PT. ANK dan PT. KAJ Bekerja dengan Landasaan Peraturan Perundang-undangan

Labuan Bajo, infopertama.com – PT. Anugerah Nuansa Kasih (ANK) dan PT. Karya Adhi Jaya (KAJ) menjalankan usahanya di Manggarai Barat dengan berlandaskan pada peraturan perundang-undangan. Sejak beroperasi pada tahun 2013 sampai dengan saat ini, dua perusahaan tersebut telah mengantongi izin.

“Total Izin sejak 2013 – sekarang sebanyak 13 izin mulai dari izin lingkungan sampai dengan izin  operasi,” kata Konsultan Hukum PT. ANK dan PT.KAJ, Dr. Siprianus Edi Hardum (Edi), S.I.P., S.H.,M.H. di Labuan Bajo, Sabtu (6/4/2024).

Menurut Edi, ada pun informasi atau bahkan berita bahwa PT. ANK dan KAJ dalam usaha-usahanya tidak berizin atau mengabaikan ketentuan peraturan perundang-undangan, itu semua hanya isu yang tidak berdasar atau berita hoax.

Edi meminta kepada semua masyarakat terutama aktivis LSM dan wartawan agar sama-sama mendukung dan berkontribusi dalam pembangunan Manggarai Barat. Siapa pun boleh mengkritisi pemerintah dan pelaku usaha, tetapi haruslah masukan yang konstruktif.

“Kepada teman-teman wartawan agar buatlah berita yang positif konstruktif. Setiap berita yang dibuat harus seimbang (cover both side),” kata Advokat dari kantor Hukum “Edi Hardum and Partners” ini.

Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel