Klaim Edi Hardum Kasus DP3AKB Dipastikan Hoax, Kejari Manggarai Minta Media Massa Verifikasi

Ruteng, infopertama.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Manggarai, NTT akhirnya buka suara terkait pernyataan Dr. Siprianus Edi Hardum dalam pemberitaan media daring, Viva NTT pada pada 22 Mei 2026.

Kejari Manggarai dalam keterangan tertulis bernomor PR-03/N.3.17/Dip.4/06/2026 yang salinannya diterima media ini menegaskan saat ini, tim penyelidik melakukan pengumpulan barang bukti dan keterangan.

“Kejari Manggarai tidak pernah bertemu, memberikan pernyataan ataupun keterangan baik kepada orang perorangan maupun media massa berkaitan dengan substansi atau materi perkara yang sedang dilakukan penyelidikan oleh tim Jaksa Penyelidik pada Kejaksaan Negeri Manggarai. ” Tulis Kejari Manggarai yang ditandatangani Kasi Intelejen, Cakra Perwira, S.H., M.H.

Menurut Cakra, penanganan perkara tersebut telah resmi masuk ke tahap penyelidikan dengan Surat Perintah Penyelidikan Nomor : PRINT:-371/N.3.17/Fd.1/05/2026 tanggal 18 Mei 2026.

Ada pun fokus utama penyelidikan ini adalah dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan pada DP3AKB Kabupaten Manggarai Timur dalam tahun anggaran 2024-2025.

Karenanya, Kejari Manggarai menghimbau seluruh pihak, termasuk media massa, agar mengedepankan prinsip verifikasi dan keberimbangan dalam menyampaikan informasi kepada publik, khususnya terkait proses penegakan hukum.

“Kejaksaan Negeri Manggarai menegaskan bahwa dalam menjalankan tugas dan kewenangannya, selalu menjunjung profesionalitas, independensi dan akuntabilitas sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.”

Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel