Cepat, Lugas dan Berimbang

Rugikan Negara 16M Lebih, Kejari Manggarai Tahan 2 Tersangka Proyek Gedung CSSD dan Laundry RSUD Ruteng

Ruteng, infopertama.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Manggarai secara resmi menetapkan dua orang tersangka kasus dugaan tindak pidana Korupsi pembangunan gedung Central Sterile Supply Department (CSSD) dan Laundry pada RSUD DR. Ben Mboi Ruteng tahun anggaran 2020, Jumat, 12 Desember 2025.

Kedua tersangka juga langsung ditahan selama 20 hari ke depan hingga akhir Desember di Ruteng kelas II B Carep Ruteng, agar tidak melarikan diri dan menghilangkan barang bukti.

Kajari Manggarai, Dr. Deddi Diliyanto, S.H., M.H., melalui kasie Inteljen, Putu Cakra Ari Perwira, S.H., M.H. menyebutkan telah menetapkan 2 (Dua) orang saksi menjadi tersangka.

Pertama, saudara GLAA selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: B-1970/N.3.17/Fd.2/12/2025 tanggal 12 Desember 2025.

Kedua, Saudara YPD selaku Konsultan Pengawas berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: B-1971/ N.3.17/Fd.2/12/2025 tanggal 12 Desember 2025.

Ia menjelaskan, penetapan tersangka terhadap 2 (Dua) orang tersebut berdasarkan bukti permulaan yang cukup adanya perbuatan melawan hukum yang mengarah pada Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pekerjaan Pembangunan Gedung CSSD dan Laundry Pada RSUD dr. Ben Mboi Ruteng Tahun Anggaran 2020.

Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel 

 

PLN