Dalam perkara ini, jelas Kasi Inteljen Putu Cakra bahwa tim penyidik sudah melakukan pemeriksaan terhadap 32 orang saksi dan 4 orang ahli. Serta, tim penyidik juga telah melakukan penyitaan terhadap 145 (seratus empat puluh lima) dokumen dan Uang Tunai sebesar Rp200.000.000 (Dua Ratus Juta Rupiah) dari tersangka YPD.
Modus perbuatan melawan hukum yang dilakukan Tersangka GLAA selaku PPK secara umum yaitu tidak melakukan tindakan pemutusan kerja terhadap PT. BTS. Padahal, diketahui PT. BTS telah melakukan pekerjaan di luar waktu yang telah disepakati dalam kontrak.
“Tersangka GLAA juga tidak melakukan perhitungan maupun penagihan atas denda yang timbul dari tidak selesainya pekerjaan sesuai dengan ketentuan yang telah disepakati dalam kontrak. Serta, membiarkan PT. BTS mempekerjakan personil yang tidak sesuai dalam dokumen penawaran sebagaimana dalam kontrak.”
Lalu, lanjut Putu Cakra, membiarkan Gedung CSSD tersebut mangkrak karena belum dilakukan serah terima /PHO dan Tersangka GLAA justru menyetujui atas pengajuan pencairan yang diajukan oleh PT. BTS yang tidak sesuai dengan progress riil di lapangan.
Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel







