Rugikan Negara 16M Lebih, Kejari Manggarai Tahan 2 Tersangka Proyek Gedung CSSD dan Laundry RSUD Ruteng

Modus perbuatan melawan hukum yang dilakukan Tersangka GLAA selaku PPK secara umum yaitu tidak melakukan tindakan pemutusan kerja terhadap PT. BTS. Padahal, diketahui PT. BTS telah melakukan pekerjaan di luar waktu yang telah disepakati dalam kontrak.

“Tersangka GLAA juga tidak melakukan perhitungan maupun penagihan atas denda yang timbul dari tidak selesainya pekerjaan sesuai dengan ketentuan yang telah disepakati dalam kontrak. Serta, membiarkan PT. BTS mempekerjakan personil yang tidak sesuai dalam dokumen penawaran sebagaimana dalam kontrak.”

Lalu, lanjut Putu Cakra, membiarkan Gedung CSSD tersebut mangkrak karena belum dilakukan serah terima /PHO dan Tersangka GLAA justru menyetujui atas pengajuan pencairan yang diajukan oleh PT. BTS yang tidak sesuai dengan progress riil di lapangan.

Sementara itu, untuk keterlibatan tersangka YPD yaitu tidak melakukan pengawasan dengan baik sesuai dengan yang telah disepakati dalam kontrak seperti tidak melakukan perhitungan dengan cermat terkait laporan progress riil di lapangan. Sehingga, berakibat pada kelebihan pembayaran.

Bahwa akibat perbuatan para tersangka, mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp16.431.845.586 (enam belas miliar empat ratus tiga puluh satu juta delapan ratus empat puluh lima ribu lima ratus delapan puluh enam rupiah) berdasarkan perhitungan Ahli.

Para Tersangka disangka melanggar Primair: Pasal 2 Ayat (1) UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2021 tentang perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, Subsidiair Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2021 tentang perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel