Cepat, Lugas dan Berimbang

Rugikan Negara 16M Lebih, Kejari Manggarai Tahan 2 Tersangka Proyek Gedung CSSD dan Laundry RSUD Ruteng

Sementara itu, untuk keterlibatan tersangka YPD yaitu tidak melakukan pengawasan dengan baik sesuai dengan yang telah disepakati dalam kontrak seperti tidak melakukan perhitungan dengan cermat terkait laporan progress riil di lapangan. Sehingga, berakibat pada kelebihan pembayaran.

Bahwa akibat perbuatan para tersangka, mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp16.431.845.586 (enam belas miliar empat ratus tiga puluh satu juta delapan ratus empat puluh lima ribu lima ratus delapan puluh enam rupiah) berdasarkan perhitungan Ahli.

Para Tersangka disangka melanggar Primair: Pasal 2 Ayat (1) UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2021 tentang perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, Subsidiair Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2021 tentang perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel 

 

PLN